Senin, 4 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dosen Untag Semarang Tewas di Kostel

Sidang eks AKBP Basuki Soal Kematian Dosen Levi di Semarang Ditunda 2 Kali, Ada Yang Tidak Beres?

Sidang tuntutan eks AKBP Basuki mantan anggota Polda Jateng yang terlibat dalam kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Dok peserta sidang/istimewa
SIDANG DITUNDA - Suasana sidang kasus kematian dosen Untag Semarang dengan terdakwa AKBP Basuki di ruang sidang RH Purwoto Suhadi Gandasubrata, Pengadilan Negeri Semarang, Senin (4/5/2026). Sidang kembali ditunda karena tuntutan jaksa belum siap dibacakan, dan majelis hakim menjadwalkan ulang agenda pembacaan tuntutan pada Jumat (8/5/2026) mendatang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa (eks AKBP) Basuki, mantan anggota Polda Jateng, dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, kembali ditunda untuk kali kedua, Senin (4/5/2026).

Penundaan itu memunculkan tanda tanya, terutama dari pihak advokat keluarga korban yang menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyusunan tuntutan.

Sidang tuntutan yang digelar di ruang RH Purwoto Suhadi Gandasubrata, Pengadilan Negeri Semarang itu sejatinya dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, namun baru berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: "Sini Tidur di Atas" Kalimat Terakhir AKBP Basuki Kepada Dosen Levi Sebelum Ditemukan Meninggal

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhika Wisnu Prabowo menyatakan bahwa tuntutan belum siap dibacakan.

“Untuk tuntutan belum bisa disampaikan. Mohon izin butuh waktu,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Alasan tersebut sempat memicu pertanyaan dari Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Rasjid mempertanyakan keterlambatan itu, mengingat waktu penyusunan tuntutan telah diberikan selama dua pekan. 

Setelah dipertanyakan, JPU mengungkapkan bahwa berkas rencana tuntutan (rentut) masih berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan belum mendapatkan persetujuan.

Mendengar hal itu, hakim memberikan peringatan dan meminta agar tuntutan sudah harus dibacakan pada Jumat (8/5/2026) mendatang.

Hal itu mengingat keterbatasan masa penahanan terdakwa dan tenggat waktu putusan perkara.

Kuasa Hukum: Ada yang Tidak Beres

Penundaan berulang itu mendapat sorotan dari kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin atau yang dikenal sebagai Zainal Petir. Dia menilai, meskipun penundaan tuntutan merupakan hal yang lazim, namun dalam kasus ini terdapat kejanggalan.

“Penundaan tuntutan itu sebetulnya wajar ya, namun, untuk penundaan tuntutan terhadap AKBP Basuki sangat tidak wajar.

Menurut saya ini ada sesuatu yang tidak beres,” kata dia seusai sidang.

Zainal bahkan mengaku mencium adanya indikasi ketidakberesan dalam proses penyusunan tuntutan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved