Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Eks Dirut Sritex Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dibandingkan Kakaknya

Vonis Iwan Kurniawan Lukminto lebih ringan dua tahun dibandingkan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto di sidang Pengadilan Tipikor Semarang.

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
DUDUK BERSAMA - Iwan Setiawan Lukminto mengenakan kemeja krem duduk bersama adiknya Iwan Kurniawan Lukminto di samping kirinya seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). Dalam sidang tersebut, Iwan Setiawan divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi kredit PT Sritex, sementara putusan terhadap sang adik dibacakan terpisah. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Vonis Iwan Kurniawan Lukminto lebih ringan dua tahun dibandingkan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026).

Sebelum Iwan Kurniawan, hakim pengadilan terlebih dahulu membacakan vonis untuk eks Komisaris PT Sritex.

Iwan Setiawan divonis 14 tahun penjara. Sedangkan adiknya, Iwan Kurniawan yang saat ini menjabat Direktur Utama PT Sritex divonis 12 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara

Detik-detik Bus ALS dan Truk BBM Terbakar di Muratara, 16 Tewas: Saking Dahsyatnya Benturan

Mantan Dirut PT Sri Isman Tbk (Sritex Grup), Iwan Kurniawan Lukminto divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi PT Sritex.  

Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto yang divonis 14 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026).  

"Menjatuhkan pidana Iwan Kurniawan Lukminto 12 tahun penjara," kata Rommel.  

Menurut majelis hakim, Iwan Kurniawan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. 

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp 677.435.270.079," ucap majelis hakim di persidangan.

Sebelumnya, Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris), eks Komisaris PT Sri Isman Tbk (Sritex Grup) divonis 14 tahun penjara.  

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026).  

"Menjatuhkan pidana Iwan Setiawan Lukminto 14 tahun penjara," kata Rommel.  

Adapun hal yang memberatkan yakni karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

Hal lain yang memberatkan karena menyebabkan kerugian negara dengan nominal cukup besar.

"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan," lanjut Rommel.  

Baca juga: Hari Ini Vonis Sritex, Hotman Paris: 53 Kali Kredit Lunas, Kok Jadi Korupsi?

Bos Sritex Dituntut 16 Tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 16 tahun penjara kepada duo bos Sritex, yakni Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama) dan Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris).  

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Senin (20/4/2026) sore.  

Keduanya dituntut dengan pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Terdakwa juga dituntut dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pidana penjara 16 tahun, menuntut agar majelis menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencucian uang," kata Jaksa Fajar Santoso.

Selain kurungan penjara, duo Lukminto juga dijatuhi denda sekira Rp1 milliar. Apabila tak dibayarkan, maka diganti kurungan penjara selama 190 hari.

"Pidana tambahan uang pengganti Rp677 milliar. Jika harta benda milik terdakwa tidak buat melunasi, hukuman delapan tahun penjara," lanjut jaksa.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan duo Lukminto.  Yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, menikmati hasil pidana, dan merugikan keuangan negara.

"Yang meringankan, belum pernah dihukum," ucapnya.  

Untuk diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama) dan Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris) didakwa merugikan negara Rp1,3 trilliun atas kasus dugaan korupsi dalam pengajuan kredit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Nilai kredit bermasalah tersebut terdiri atas Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI. (*)

Sumber Kompas.com

Baca juga: Viral Kelakuan Bejat Guru SMP di Wonogiri, Lecehkan Siswi saat Pemberangkatan Study Tour

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved