Sabtu, 9 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Polisi Ringkus Pemuda Wonosobo, Sita 2.476 Butir Obat Berbahaya Siap Edar

Seorang pria berinisial AAS (24), warga Kecamatan Wonosobo, ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo

Tayang:
Penulis: Imah Masitoh | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Humas Polres Wonosobo 
KASUS NARKOTIKA - Petugas Satresnarkoba Polres Wonosobo menunjukkan barang bukti ribuan pil berlogo Y dan obat psikotropika jenis Alprazolam yang diamankan dari tersangka AAS (24) dalam pengungkapan kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Wonosobo, Selasa (14/4/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Seorang pria berinisial AAS (24), warga Kecamatan Wonosobo, ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo karena terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya dan psikotropika. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2.476 butir pil putih berlogo Y serta 50 butir obat psikotropika jenis Alprazolam 1 mg.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Wonosobo

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria mencurigakan yang kedapatan membawa obat-obatan berbahaya,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Sosok Mandala Siswa SMK Meninggal karena Sepatu Kekecilan, Sekolah Sambil Kerja Buat Biaya Kontrakan

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 12.20 WIB di wilayah Desa Wonolelo, Kecamatan Wonosobo

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 2.476 butir pil warna putih berlogo Y. 

Rinciannya, sebanyak 1.026 butir disimpan dalam sebuah toples plastik putih.

Sedangkan 1.450 butir lainnya telah dikemas ke dalam 29 paket plastik klip siap edar.

Selain itu, petugas juga mengamankan 50 butir obat psikotropika jenis Alprazolam 1 mg yang dikemas dalam lima papan obat. 

Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas selempang hitam milik tersangka dan sebagian diselipkan di celana yang dikenakannya.

Polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi obat-obatan tersebut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial “B” yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKP Teguh menyebut, besarnya jumlah barang bukti yang diamankan mengindikasikan adanya dugaan aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya yang dilakukan secara terstruktur dan menyasar masyarakat luas.

“Barang bukti yang kami amankan jumlahnya cukup besar, mencapai ribuan butir dan sebagian sudah dikemas siap edar. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved