Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Temanggung

Suami Temanggung yang Bunuh Istri di Depan Mertua Ditangkap dalam Pelarian

Suami di Wonosobo terduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya tertangkap saat mencoba melarikan diri

Tayang:
Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Egadia Birru
PEMBACOKAN - Rumah lokasi pembacokan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya di Dusun Krajan, Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Minggu (17/5/2026). Korban tewas di lokasi. 

Ringkasan Berita:
  • K disebut mendatangi kediaman DRS dua kali pada hari itu.
  • Yang pertama dia menjemput kedua anaknya dan membawa mereka ke rumah K di Desa Traji.
  • Begitu sampai ke rumah DRS kembali, K diduga membacok korban di ruang tamu.

 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Suami di Temanggung terduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya tertangkap saat mencoba melarikan diri.

Terduga pelaku berinisial K. Ia membacok DRS (30), di wilayah Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah hingga tewas.

Ironisnya, Pembacokan dilakukan di depan ibu korban alias mertua K.

Baca juga: Kronologi Suami di Temanggung Bunuh Istri di Depan Mertua, Sempat Bola-balik 2 Kali

K merupakan warga Desa Traji, Kecamatan Parakan, Temanggung.

Adapun pembunuhan terjadi di rumah DRS di Dusun Krajan, Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo pada Minggu (17/5/2026) siang.

"Pelaku diamankan (ditangkap) Minggu malam di Kledung, hendak melarikan diri ke arah Wonosobo," ujar Kepala Polres Temanggung AKBP Zamrul Aini di Polres Temanggung, Senin (18/5/2026).

K disebut mendatangi kediaman DRS dua kali pada hari itu.

Yang pertama dia menjemput kedua anaknya dan membawa mereka ke rumah K di Desa Traji.

Begitu sampai ke rumah DRS kembali, K diduga membacok korban di ruang tamu.

"Pelaku membawa celurit (dari rumah). Melakukan (pembacokan) ke leher dan bahu," ungkap Zamrul.

Sementara itu, penjabat sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Putra menyebutkan senjata tajam yang digunakan K adalah sabit.

"Oleh pelaku dibuang di Ngadirejo. Kami masih melakukan pencarian sajam tersebut," ucapnya.

K dijerat dengan pasal berlapis atas pembunuhan berencana terhadap istrinya itu.

Pembunuhan berencana itu diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal lain yang disangkakan meliputi Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 458 ayat 2 KUHP baru. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved