SPMB Jateng
SPMB Jateng 2026 Dibuka 3 Juni, Berikut ini Jadwal, Jalur dan Kuota SMA-SMK Negeri
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 mulai 3 Juni 2026.
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 mulai 3 Juni 2026.
Seleksi dilakukan secara daring dengan total daya tampung mencapai 231.399 kursi untuk SMA dan SMK negeri di Jawa Tengah.
Angka ini meningkat 0,70 persen atau setara 1.584 dari penyelenggaraan tahun lalu.
Baca juga: Aid, Kutu Buku Rembang Pencinta anime dan Sejarah Kritisi Mitos dalam Tafsir
Baca juga: Kasus Kehamilan Misterius Santriwati di Pekalongan, Keluarga: Bayi Sudah Diadopsi
Berdasarkan petunjuk operasional SPMB, jumlah tersebut terdiri atas 120.527 kursi SMA Negeri, 105.868 kursi SMK Negeri, dan 5.004 kursi sekolah SMKS/SMAS kemitraan.
Sementara jumlah lulusan SMP/sederajat tahun ini diperkirakan mencapai 567.500 siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Jateng, Sadimin, menyampaikan pelaksanaan SPMB tahun ini dilakukan serentak secara online untuk seluruh jalur seleksi.
"Tahapan SPMB dimulai dari pengajuan akun pada 3-12 Juni 2026. Selanjutnya, verifikasi berkas dilakukan pada 4-13 Juni 2026, disusul aktivasi akun pada periode yang sama," kata Sadimin kepada tribunjateng.com.
Calon murid kemudian dapat melakukan pendaftaran dan memilih sekolah pada 15-18 Juni 2026. Hasil seleksi diumumkan pada 21 Juni 2026, sementara daftar ulang dijadwalkan berlangsung 22-25 Juni 2026 dan 29-30 Juni 2026 untuk cadangan. Tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli 2026.
Pada jenjang SMA Negeri, SPMB dibagi menjadi empat jalur utama. Jalur domisili memiliki kuota minimal 33 persen, afirmasi minimal 32 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.
Sedangkan untuk SMK Negeri, seleksi prestasi mendapat kuota minimal 75 persen, afirmasi minimal 15 persen, dan domisili terdekat maksimal 10 persen.
Tahun ini terdapat sejumlah perubahan dalam sistem seleksi. Terdapat penambahan instrumen baru yakni sertifikat Tes Kemampuan Akhir (TKA).
"Untuk proses pendaftaran, calon murid wajib membuat akun melalui laman resmi SPMB Jawa Tengah, mengunggah dokumen persyaratan, kemudian melakukan verifikasi berkas di SMA atau SMK Negeri terdekat," beber Sadimin.
Beberapa dokumen yang wajib dibawa saat verifikasi antara lain rapor asli SMP/sederajat, surat keterangan nilai rapor semester 1-5, akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah atau surat keterangan lulus, hingga dokumen tambahan sesuai jalur yang dipilih seperti piagam prestasi maupun surat keterangan domisili.
"Yang jelas, seluruh proses seleksi dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa pungutan biaya. Masyarakat diimbau mencermati jadwal serta persyaratan agar tidak tertinggal tahapan pendaftaran," kata dia.
Sejumlah sekolah di Kota Semarang juga terus memantapkan persiapan untuk penerimaan murid baru tahun ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250706_Sistem-Penerimaan-Murid-Baru-SPMB-di-Semarang_1.jpg)