Breaking News
Jumat, 29 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kiai Cabul di Pekalongan

Kemenag Jateng: Padang Ati Bukan Pondok Pesantren Tapi Padepokan

“Hasil koordinasi kami dengan Kemenag Pekalongan, bahwa itu bukan pondok pesantren, tapi padepokan,” kata Fatkhur.

Tayang:
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG
Aparat Polres Pekalongan Kota mengamankan seorang pria berinisial AKF (baju putih), pengasuh sekaligus pimpinan padepokan di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Rabu (27/5/2026), atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati. Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo 

“Ini yang masih saya koordinasikan dengan Kemenag sana,” imbuh Fatkhur.

Diberitakan sebelumnya, polisi sedang mengusut dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur yang diduga dilakukan pengasuh Padepokan Padang Api.

Terduga pelaku berinisial AKF yang juga pimpinan padepokan tersebut telah diamankan Polres Pekalongan Kota pada Rabu (27/5/2026) pagi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB di rumah AKF yang sekaligus digunakan sebagai lokasi kegiatan padepokan.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan, kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati itu diduga sudah berlangsung sejak tahun 2008.

Menurut dia, pengungkapan perkara membutuhkan proses panjang karena para korban sebelumnya berada dalam tekanan dan ketakutan sehingga enggan melapor kepada aparat kepolisian.

"Informasi awal sangat tertutup. Kami memerintahkan, jajaran Reskrim melakukan pendekatan secara person to person kepada keluarga korban hingga akhirnya ada beberapa korban yang bersedia memberikan laporan resmi," ujar Riki, dikutip dari Tribun Jateng, Kamis (28/5/2026).

Tak Pernah Ajukan Izin Ponpes

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham menyebut Padang Ati tak pernah ajukan izin sebagai ponpes.

Menurut Irkham, selama ini pengelola padepokan tidak pernah mengajukan izin operasional maupun melaporkan keberadaan lembaga tersebut ke Kementerian Agama.

Akibatnya, Kemenag tidak memiliki data maupun kewenangan pembinaan terhadap lembaga itu.

"Pondok ini tidak terdaftar, dan tidak berizin operasional di Kemenag," tegasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya baru mengetahui secara detail keberadaan padepokan tersebut setelah kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati mencuat ke publik dan ditangani aparat penegak hukum.

"Kalau tidak melapor ke Kemenag, maka kami tidak bisa mendeteksi," katanya.

Irkham mengakui, meski padepokan tersebut tidak berada di bawah pengawasan resmi Kemenag, pihaknya tetap memiliki beban moral karena sistem pengajaran yang dijalankan berkaitan dengan pendidikan keagamaan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved