Kiai Cabul di Pekalongan
Update Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Ini Daftar Bukti yang Dikumpulkan Polisi
Update kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati yang melibatkan pengasuhnya
Update Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Berikut Daftar Bukti yang Dikumpulkan Polisi
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Update kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati yang melibatkan pengasuhnya.
Jumat (29/5/2026), Satreskrim Polres Pekalongan Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Padepokan Padang Ati, Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Polisi juga masih membuka hotline dan posko pengaduan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengasuh Ponpes Padepokan Padang Ati Pekalongan Jadi Tersangka, Polisi Dapat 2 Bukti
Olah TKP dilakukan, setelah polisi menetapkan pengasuh pondok sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.
Selain melakukan olah TKP, aparat kepolisian juga memasang garis polisi atau police line di area pondok pesantren guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Aktivitas pondok untuk sementara dihentikan agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Proses olah TKP dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto, bersama jajaran penyidik.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan Abdul Khalim Fadlun, pengasuh Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Usai menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pekalongan Kota.
"Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan mendapatkan dua alat bukti sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Setiyanto.
Menurutnya, alat bukti yang telah dikumpulkan meliputi keterangan para saksi korban, keterangan ahli, serta barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat peristiwa terjadi.
Hingga kini, polisi mencatat sudah ada enam santriwati yang memberikan keterangan sebagai saksi korban. Namun demikian, penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Bantah tuduhan
| Nasib 15 Santriwati Padepokan Padang Ati Pekalongan, Belum Dijemput Orang Tua |
|
|---|
| Buka Hotline Kasus Pencabulan Ponpes Padang Ati, Polisi Antisipasi Korban yang Takut Melapor |
|
|---|
| Dasar Polisi Olah TKP Pencabulan Santriwati di Pekalongan: Cocokkan Keterangan Saksi |
|
|---|
| Polisi Olah TKP Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan |
|
|---|
| Kemenag Heran Santri di Padepokan Padang Ati Pekalongan Banyak Sekali: Padahal Bukan Ponpes |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260530_Padang-ati_pekalongan.jpg)