Minggu, 31 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kiai Cabul di Pekalongan

Update Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Ini Daftar Bukti yang Dikumpulkan Polisi

Update kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati yang melibatkan pengasuhnya

Tayang:
Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo
OLAH TKP - Satreskrim Polres Pekalongan Kota saat melakukan olah TKP pondok pesantren padepokan Padang Ati, di Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (29/5/2026). 

Sementara itu, tim penasihat hukum tersangka yang dipimpin Arif NS menyatakan kliennya membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Menurut Arif, selama pemeriksaan yang berlangsung sejak Rabu siang hingga Kamis dini hari, kliennya menerima sebanyak 52 pertanyaan dari penyidik sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Semua tuduhan yang disampaikan pelapor dibantah oleh klien kami,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik bertindak objektif serta profesional dalam menangani perkara tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban tambahan serta mengumpulkan alat bukti lain dari lokasi pondok pesantren. 

Hotline Pengaduan  Tetap Dibuka Meski Belum Ada Pelapor Baru 

BUKA HOTLINE - Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto saat menata spanduk pokso pengaduan, kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Jumat (29/5/2026).
BUKA HOTLINE - Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto saat menata spanduk pokso pengaduan, kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Jumat (29/5/2026). (TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo)

Polres Pekalongan Kota juga memastikan, hotline dan posko pengaduan kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati tetap dibuka, meski hingga saat ini belum ada tambahan korban baru yang melapor.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap terlapor dalam kasus tersebut.

Selain itu, penyidik juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pelecehan seksual untuk segera melapor.

"Kami sudah membuka posko pengaduan, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan terkait dugaan pelecehan seksual. Silakan menghubungi hotline atau call center 110. Identitas pelapor akan kami lindungi," ujar AKP Setiyanto kepada Tribunjateng.com, Jumat (29/5/2026).

Hingga kini, jumlah korban yang telah diperiksa masih sebanyak enam orang dan belum ada penambahan pelapor baru. Meski demikian, polisi tetap mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.

"Untuk saksi korban yang sudah kami periksa, ada enam orang," katanya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved