Sabtu, 6 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cilacap

Nasib Warga Cilacap Gagal Berangkat Haji, Kini Laporkan Dugaan Penipuan Rp 1,25 Miliar ke Polisi

Seorang warga Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, melaporkan dugaan penipuan program Haji Furoda setelah gagal berangkat ke Tanah Suci.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Istimewa
Korban Penipuan - Korban didampingi tim penasihat hukum mendatangi Polresta Cilacap untuk melaporkan kasus dugaan penipuan haji furoda, Selasa (2/6). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Seorang warga Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, melaporkan dugaan penipuan program Haji Furoda setelah gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah menyetorkan dana lebih dari Rp 1 miliar.

Didampingi tim kuasa hukum, Ahmad Fauzi mendatangi Polresta Cilacap pada Selasa (2/6/2026) untuk mengadukan persoalan yang diduga berkaitan dengan program Haji Furoda atau visa mujamalah yang ditawarkan melalui PT Zadul Maad Mandiri (ZAM Tour).

Laporan tersebut juga menyeret dua orang yang disebut terlibat dalam proses penawaran program haji nonreguler itu, yakni SB warga Banjarnegara dan BBN warga Banyumas.

Baca juga: Pemilik Warung Makan di Pasar Induk Wonosobo Rasakan Manfaat Sertifikat Halal bagi Usahanya

Baca juga: Kanwil Kemenkum Jateng Dampingi Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Kabupaten Tegal

Kuasa hukum korban, Edi Sarwono, mengatakan kliennya pertama kali menerima tawaran program Haji Furoda melalui pesan WhatsApp pada 2024.

Menurut Edi, saat itu korban dijanjikan berbagai kemudahan, termasuk kepastian penerbitan visa pada Februari 2026 dan jaminan pengembalian dana secara penuh apabila visa gagal diterbitkan.

"Klien kami tertarik karena ada komitmen bahwa visa akan terbit sesuai jadwal dan dana akan dikembalikan seluruhnya jika proses keberangkatan tidak terlaksana, bahkan kesepakatan itu disebut dibuat secara tertulis di hadapan notaris," ujarnya.

Namun karena belum memiliki kesiapan finansial, korban memilih menunda pendaftaran hingga akhir 2025 untuk keberangkatan tahun 2026.

Pada Desember 2025, Ahmad Fauzi mendaftarkan tiga anggota keluarganya dan diminta menyetorkan uang muka sebesar Rp 300 juta.

Dana tersebut kemudian ditransfer pada 22 dan 23 Desember 2025 sesuai arahan pihak yang menawarkan program.

Belakangan korban mengetahui uang yang telah dibayarkan tidak masuk ke rekening perusahaan penyelenggara sebagaimana dijanjikan, melainkan ke rekening lain atas nama Umroh Safar Berkah.

Beberapa minggu kemudian, korban kembali mendaftarkan dua anggota keluarga tambahan setelah mendapat informasi bahwa kuota keberangkatan masih tersedia.

Untuk dua calon jamaah tambahan itu, korban kembali diminta menyetor dana sebesar Rp 230 juta yang dibayarkan pada akhir Januari 2026.

Edi menjelaskan, setelah pembayaran tersebut dilakukan, kliennya kembali diminta melunasi biaya perjalanan dengan alasan proses pengurusan visa telah memasuki tahapan lanjutan.

Padahal dalam kesepakatan awal, pelunasan seharusnya dilakukan setelah visa resmi diterbitkan.

"Klien kami sempat mempertanyakan perubahan mekanisme itu karena berbeda dengan perjanjian sebelumnya, tetapi tetap diyakinkan bahwa proses visa sedang berjalan sehingga pembayaran terus dilakukan," kata Edi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved