Rabu, 10 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Loyalis Sudewo Siap Datang ke Sidang, AMPB Belum Berencana 

Sidang perdana Bupati nonaktif Pati, Sudewo, dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, pada 15 Juni mendatang.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Rabu 10 Juni 2026 

TRIBUNJATENG.COM, PATI -  Persidangan perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Pati, Sudewo, dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Senin (15/6/2026).  

Menjelang sidang tersebut, loyalis Sudewo menyatakan kesiapan untuk mengawal jalannya seluruh proses persidangan.

Direktur LBH Pemuda Djoeang, Fatkhur Rahman mengungkapkan, berbagai elemen masyarakat akan turut hadir memberikan dukungan pada Sudewo di pengadilan.

Unsur massa tersebut terdiri atas kelompok  masyarakat, kelompok tani, hingga jaringan loyalis Sudewo lainnya.

"Untuk sidang besok tanggal 15 di (Pengadilan) Tipikor Semarang, kami atas nama tim advokasi dan loyalis siap untuk hadir mengawal," ujar Fatkhur, yang dikenal sebagai loyalis Sudewo, Selasa (9/6/2026).

Terkait jumlah pendukung yang diperkirakan akan datang ke pengadilan, Fatkhur mengonfirmasi bahwa berdasarkan konsolidasi sementara, estimasi massa yang hadir pada sidang perdana diperkirakan mencapai ratusan hingga seribuan orang.  

"Estimasi ini, baru konsolidasi, ya minimal 500 sampai 1.000 (orang)," tambahnya. 

Ia juga memperkirakan jumlah massa yang mengawal sidang Sudewo akan terus bertambah pada agenda-agenda persidangan berikutnya. 

Sebelum Sudewo dipindahkan ke Semarang, pihak loyalis mengaku sempat menemui bupati nonaktif Pati tersebut secara langsung.

Pertemuan tersebut terjadi ketika Sudewo baru saja dipindahkan dari Jakarta menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang.  

Namun, Fatkhur menjelaskan bahwa pertemuan itu masih sebatas tatap muka singkat karena prosedur registrasi penahanan yang ketat sehingga belum ada ruang untuk berdiskusi mendalam mengenai materi perkara.

Menyinggung substansi kasus yang sedang berjalan, Fatkhur menyatakan keyakinannya bahwa Sudewo tidak bersalah.

Berdasarkan informasi yang dia himpun dari tim penasihat hukum di Jakarta, tuduhan korupsi ini ikut menyeret tiga kepala desa (kades) sebagai tersangka lain. Kendati demikian, pihak loyalis memilih untuk tetap fokus pada pembelaan Sudewo.

Fatkhur membeberkan adanya perbedaan mendasar terkait kepemilikan barang bukti antara Sudewo dan para kepala desa tersebut.

Menurutnya, KPK tidak menemukan bukti keterlibatan Sudewo dalam aliran dana yang diperkarakan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved