Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

5 Fakta Ormas Diduga Halangi Wartawan Liputan Ponpes Al Khoziny: Intimidasi hingga Respons AJI

Insiden pelarangan peliputan tragedi ambruknya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, ramai diperbincangkan.

Editor: Awaliyah P
surya/Bobby Constantine Koloway
WARTAWAN DIINTIMIDASI - 5 Fakta Ormas Diduga Halangi Wartawan Liputan Ponpes Al Khoziny: Intimidasi hingga Respons AJI. Pemkot Surabaya memberikan bantuan dalam proses evakuasi korban ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Buduran Sidoarjo, Senin (29/9/2025). Pemkot Surabaya menerjunkan sejumlah peralatan hingga petugas rescue. 

5 Fakta Ormas Diduga Halangi Wartawan Liputan Ponpes Al Khoziny: Intimidasi hingga Respons AJI

TRIBUNJATENG.COM - Insiden pelarangan peliputan tragedi ambruknya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, ramai diperbincangkan.

Sejumlah wartawan mengaku mendapat intimidasi dan dihalangi saat bertugas.

Peristiwa itu diduga dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) bersama santri di lokasi.

Baca juga: 16 Tahun Mengabdi Jadi Guru Honorer, Jupriadi Tiba-tiba Dipecat SMAN 10 Makassar: Tidak Pernah SP

Berikut lima fakta terkait insiden tersebut:

1. Wartawan Dihadang dan Diintimidasi

Sejumlah jurnalis mengaku mendapat intimidasi verbal saat akan melakukan peliputan di sekitar lokasi kejadian.

Mereka dipaksa menghentikan aktivitas jurnalistik, bahkan sempat diancam peralatan kerjanya akan dirusak.

 
2. Garis Kuning Dipasang Santri dan Ormas

Para santri dan anggota ormas disebut memasang garis kuning di sepanjang akses jalan menuju pesantren.

Kondisi itu membuat wartawan tidak bisa mendekat ke titik runtuhnya bangunan.

Sementara warga sekitar masih bisa keluar-masuk tanpa pengawasan ketat.

 
3. Dinilai Langgar UU Pers

Insiden tersebut dinilai menciderai kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU itu disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bebas dari sensor, serta masyarakat berhak memperoleh informasi.

 
4. AJI dan PFI Surabaya Mengecam Keras

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya menyatakan menerima laporan adanya penghalangan kerja jurnalistik di Ponpes Al Khoziny.

"Kami menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik," ujar AJI dan PFI Surabaya dalam keterangan pers, Kamis (2/10/2025).

Mereka mendesak semua pihak menghentikan segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap wartawan di lapangan.

"Kami menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik," ucap Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (2/10/2025).

 
5. Sikap AJI dan PFI

Atas peristiwa tersebut, AJI dan PFI Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut:


1. Mengecam keras tindakan pembatasan dan penghalang-halangan kerja jurnalistik maupun intimidasi terhadap jurnalis.

2. Mendesak pengurus ponpes dan semua pihak terkait untuk menghentikan segala
bentuk ancaman dan pembatasan terhadap jurnalis, demi terpenuhinya hak publik atas informasi yang akurat dan terpercaya.

3. Menegaskan kembali bahwa kerja jurnalistik dan liputan media dalam situasi krisis bertujuan untuk memastikan informasi yang diterima publik terverifikasi dan mendorong upaya penanganan yang transparan dan akuntabel.

4. Mendesak jurnalis dan media agar wajib mengedepankan etika dan empati dalam meliput peristiwa krisis.

5. Mendorong jurnalis agar menggunakan narasumber yang kompeten dalam peliputan bencana dan krisis, dalam hal ini otoritas SAR (Search And Rescue) yang saat ini berada di lokasi.

6. Hindari mewawancarai pihak yang tidak otoritatif agar publik tidak disesatkan dengan informasi yang keliru.

7. Dalam meliput, jurnalis perlu bijak menempatkan diri agar tidak menghalangi upaya evakuasi dan mematuhi protokol keselamatan diri.

AJI dan PFI sebagai organisasi profesi jurnalis berpendapat bahwa kerja-kerja jurnalistik yang empatik dan profesional dalam situasi krisis akan justru membantu publik memperoleh informasi yang benar, sekaligus memastikan para korban dan keluarga korban terlindungi hak-haknya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved