Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Konsultan Hukum 12 Tahun Incar Korban untuk Dicabuli dan Direkam, Barang Bukti Mengejutkan

Selama 12 tahun seorang konsultan hukum melakukan aksi pencabulan dengan jumlah korban yang belum diketahui pastinya

Editor: muslimah
KOMPAS.COM
KONFERENSI PERS: Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Polres Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). (Hanifah Salsabila) 

“Kami melakukan pendampingan bekerja sama dengan pekerja sosial (Peksos) dan UPT. Bantuan mereka sangat dibutuhkan untuk pemulihan psikologis dan psikis korban,” ujar Citra.

Akibat perbuatannya, HW dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia juga dijerat pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pelaku terancam hukuman penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved