Konsultan Hukum 12 Tahun Incar Korban untuk Dicabuli dan Direkam, Barang Bukti Mengejutkan
Selama 12 tahun seorang konsultan hukum melakukan aksi pencabulan dengan jumlah korban yang belum diketahui pastinya
Editor:
muslimah
KOMPAS.COM
KONFERENSI PERS: Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Polres Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). (Hanifah Salsabila)
“Kami melakukan pendampingan bekerja sama dengan pekerja sosial (Peksos) dan UPT. Bantuan mereka sangat dibutuhkan untuk pemulihan psikologis dan psikis korban,” ujar Citra.
Akibat perbuatannya, HW dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga dijerat pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku terancam hukuman penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Kompas.com)
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
12 Tahun Lakukan Pencabulan, Konsultan Hukum Ditangkap dengan Banyak Video sebagai Barang Bukti |
![]() |
---|
Tak Mampu Bayar Rp300 Ribu, Video Syur Mahasiswa Disebar |
![]() |
---|
"Tunggu Saya Pulang" Isi Surat Dokter Iril Setelah Divonis 5 Tahun Penjara Karena Pencabulan Pasien |
![]() |
---|
Video Kecewa Kades Tak Segera Dilengserkan, Balai Desa Sengon Brebes Disegel Warga |
![]() |
---|
Not Angka Pianika Bunga Abadi Rio Clappy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.