Alasan Pasangan Ini Melakban Mulut Bayinya sesaat Setelah Dilahirkan, Lalu Dimasukkan Tas
Ia menuturkan, kedua orang tersebut ternyata bukan pasangan suami istri, melainkan pasangan kekasih
Saat ditanya motifnya, ternyata merasa malu karena bayi nahas tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu pidana bagi pelaku kek3rasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kronologi
Saat ditemukan, mulut bayi tersebut terlakban dan tubuhnya telah membiru.
Penemuan ini berawal saat warga curiga melihat sebuah tas ransel yang tergeletak di pinggir sawah.
Setelah dibuka, terlihat ada jasad bayi laki-laki yang baru lahir bahkan masih ada tali pusarnya.
Adapun, jarak Kampung Kalen Kupu yang menjadi lokasi penemuan jasad bati ke pusat kota Karawang yaitu sekitar 26 kilometer atau menempuh perjalanan sekitar 45 menit.
Dalam kronologi sejoli buang bayi selanjutnya, pihak polisi diketahui telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain yaitu ada tas ransel warna hitam, satu potong kain jarik batik warna biru, satu potong kain jarik barik warna coklat, satu buah lakban, satu buah tas jinjing warna hitam, satu buah tas jinjing warna merah.
| Daftar 9 Puskesmas Buka 24 Jam di Semarang, Siap Layani Rawat Inap dan BPJS |
|
|---|
| Oknum Polisi dan 3 Pecatan Polisi Berkomplot Curi Mobil Perwira Mabes Polri |
|
|---|
| Tangis Prada Richard Ceritakan Penyiksaan yang Dialami: Diminta Hubungan dan Telepon Pakai Semangka |
|
|---|
| Warga Sragen Tewas dalam Kecelakaan Maut Libatkan Truk dan 2 Motor di Ngawi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Damkar Jepara Evakuasi Dua Ular Besar di Ngabul dan Kecapi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.