Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kronologi Ustaz Evie Effendi Jadi Tersangka Kasus KDRT terhadap Putrinya, Libatkan 3 Orang Lain

Duduk perkara Ustaz Evie Effendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN JABAR/Rahmat
 Ustaz Evie Effendi di Polres Cimahi, Kamis (5/8/2024). 

 

Ringkasan Berita:
  • Ustaz Evie Effendi, merupakan pendakwah terkenal di Bandung yang mendadak jadi sorotan publik diduga melakukan KDRT.
  • Baru-baru ini kabar Ustaz Evie Effendi soal KDRT itu terungkap setelah dilaporkan ke polisi oleh anak perempuannya sendiri berinisial NAT (19) yang jadi korban.
  • Kini ia ditetapkan sebagai tersangka

 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Duduk perkara Ustaz Evie Effendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ustaz Evie Effendi sebelumnya dilaporkan oleh putri kandungnya sendiri.

Anaknya mengaku menjadi korban KDRT saat ia meminta uang bulanan kepada ayahnya.

status ustaz Evie Effendi sebagai tersangka disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, Jumat (5/12/2025).

Baca juga: Pembelaan Istri AKBP Basuki, Minta Suami Tak Dipecat Meski Sering Nginap Dengan Dosen Levi

Baca juga: 3 Tahun Lalu Temuan Mayat Terbakar 100 Persen Ini Hantui Warga, Akhirnya Polisi Ungkap Para Pelaku

Menurut Anton, Evie Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus ini.

"Kami sudah kirim surat pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap para tersangka ini pekan depan," katanya.

Anton menyebut, pasal yang disangkakan untuk Evie Effendi cs ialah UU KDRT sesuai laporan yang dibuat pelapor inisial NAT (19).

Disinggung terkait identitas tiga tersangka lain, Anton mengatakan masih memiliki ikatan keluarga dengan Evie Effendi.

"Ya mereka masih ada hubungan keluarga dengan tersangka (Evie). Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka direncanakan pekan depan. Tapi, kami belum bisa pastikan apakah Evie dan tersangka lain akan hadir atau tidak," katanya 

Polisi menjadwalkan Selasa dan Rabu (9-10 Desember) depan untuk pemeriksaan. Disinggung upaya jemput paksa, kata Anton, pihaknya akan tetap mengikuti prosedur yang ada.

"Nanti kami lihat kalau memang diterika alasannya (tak hadir), kalau tidak bisa diterima, kami akan layangkan surat panggilan kedua," katanya.

Evie Effendi pada Agustus lalu dilaporkan anaknya inisial NAT (19) atas dugaan kekerasan fisik saat NAT meminta nafkah dan biaya pendidikan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Kronologi Pelaporan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved