Minggu, 14 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kata Mahfud MD Soal Kasus Hogi Minaya, Soroti Letak Kekeliruan Polisi

Mahfud MD sepakat agar kasus Hogi Minaya yang membela istrinya saat dijambret malah dijadikan tersangka, tersebut ditutup

Tayang:
Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR D
KASUS HOGI MINAYA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD . Mahfud MD sepakat kasus Hogi Minaya yang membela istrinya saat dijambret malah dijadikan tersangka ditutup.  

TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN - Dalam sepekan ini kasus Hogi Minaya pria asal Sleman, Yogyakarta mendominasi pembicaraan di masyarakat.

Hogi menjadi tersangka dan haus mengenakan gelang pelacak setelah membela istrinya dari penjambret .

Saat ini kasus tersebut telah ditutup.

Bukan hanya itu, Kapolresta Sleman juga dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Buntut Viral Kasus Hogi Minaya, AKP Mulyanto Kasat Lantas Polresta Sleman Juga Dinonaktifkan

Terbaru, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD ikut angkat bicara. 

Mahfud mengatakan penegakan hukum era sekarang adalah sebagai pembangun harmoni dengan prinsip restorasi. Artinya pengembalian ke keadaan damai seperti sebelumnya.

Mahfud MD Sepakat Kasus Hogi Minaya Ditutup

Mahfud MD sepakat agar kasus Hogi Minaya yang membela istrinya saat dijambret malah dijadikan tersangka, tersebut ditutup.

"DPR sudah meluruskan, saya berharap itu di-follow up. Saya belum tahu perkembangannya, tapi saya setuju arahannya, agar kasus itu ditutup," katanya, Jumat (30/1/2026).

"Tidak bisa menjadikan seseorang sebagai tersangka karena membunuh orang yang pada waktu itu karena melakukan kesalahan atas dirinya. Nah, itu namanya yang restoratif ya," sambungnya.

Ia melanjutkan hukum sebagai alat harmoni. Hukum memiliki alasan pemaaf namun ada alasan pemaksa. Namun ada juga hukum karena alasan undang-undang.

Ia mencontohkan teroris yang dalam keadaan tertentu ditembak. Contoh lainnya adalah terpidana yang sudah divonis harus dieksekusi. 

"Hukum sebagai alat harmoni. Karena kalau hukum hanya diartikan dengan siapa menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, maka orang yang melakukan itu karena terpaksa pun harus dihukum," lanjutnya.

Mahfud MD Sebut Polisi Keliru

Menurut dia, polisi keliru dalam menangani perkara ini, sehingga perlu diluruskan kembali.

"Saya kira memang agak keliru dan perlu segera diluruskan kembali, agar orang yang membela diri, dan ingin menegakkan hak-haknya secara sepadan, secara setimpal, secara wajar, itu tidak harus dihukum," ujarnya.

Terkait penonaktifan Kapolres Sleman, pihaknya belum mengetahui pertimbangannya. Ia menyebut Polri akan melibatkan banyak pihak dalam penonaktifan ini.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved