Sabtu, 6 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Selain Rekam Dosennya di Toilet, MZ juga Beraksi di Tempat Lain Termasuk Toilet SPBU

Sejumlah fakta terungkap dalam kasus dugaan perekaman terhadap seorang dosen di toilet kampus

Tayang:
Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribun Medan
Ilustrasi video 

Selain Rekam Dosennya di Toilet, MZ juga Beraksi di Tempat Lain Termasuk Toilet SPBU

TRIBUNJATENG.COM - Sejumlah fakta terungkap dalam kasus dugaan perekaman terhadap seorang dosen di toilet kampus.

Dalam peristiwa di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) itu, pelaku merupakan seorang mahasiswa berinisial MZ.

Selain di kampus, MZ ternyata juga beraksi di sejumlah tempat lain.

Kini MZ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten 

Baca juga: Komplotan Sadis yang Membegal Septian Dwicahyo Tertangkap, 5 Orang dengan Pembagian Tugas Berbeda

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka Minggu lalu oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, saat dihubungi Kompas.com melalui WhatsApp, Selasa (2/6/2026).

Maruli menjelaskan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah untuk menetapkan MZ sebagai tersangka.

MZ dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Meski telah berstatus tersangka, MZ tidak ditahan karena ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara.

“Ancaman hukumnya di bawah lima tahun sesuai KUHAP, tidak ditahan,” kata Maruli.

Korban Pergoki Aksi Perekaman

Kasus tersebut bermula ketika seorang dosen memergoki aksi perekaman yang diduga dilakukan MZ di salah satu toilet kampus pada 1 April 2026.

Korban kemudian berteriak sehingga sejumlah mahasiswa yang berada di sekitar lokasi datang dan mengamankan pelaku beserta telepon genggam yang digunakan untuk merekam.

Sehari setelah kejadian, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten dengan pendampingan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Untirta.

Lakukan Aksi Serupa di Sejumlah Lokasi

Dari hasil penyelidikan, MZ mengaku telah beberapa kali melakukan tindakan serupa di lokasi yang berbeda.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved