Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Masih Berlakukan Penghapusan Denda PBB - P2 Tahun 2024 Kebawah.

Pemerintah Kabupaten Jepara sedang memberlakukan penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Tito Isna Utama
PENGHAPUSAN DENDA PAJAK: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  (BPKAD), Florentina Budi Kurniawati saat ditemui di Alun-alun Jepara. Pemerintah Kabupaten sedang memberlakukan penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024 ke bawah.  

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara sedang memberlakukan penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024 ke bawah. 

Pemberlakukan itu mengacu pada Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 971.1.1/209 Tahun 2025 tentang pengurangan sanksi administratif PBB-P2 secara massal tahun pajak 2024. 

SK tersebut telah resmi diberlakukan dan ditandatangani secara langsung Bupati Jepara, Witiarso Utomo pada Selasa, (2/9/2025) lalu. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  (BPKAD), Florentina Budi Kurniawati mengatakan selain SK adapun kebijakan tersebut diberlakukan mengacu pada pasal 120 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, dimana Bupati atau pejabat yang ditunjuk bisa memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan atau sanksi pajak dengan memperhatikan kondisi wajib pajak. 

Dalam SK tersebut tertulis, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 guna meningkatkan investasi, meringankan wajib pajak serta memotivasi agar wajib pajak melakukan pembayaran piutang PBB-P2.

Baca juga: Polres Jepara Gelar Panen Raya Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

Nantinya bisa meningkatkan penerimaan pendapatan daerah. 

Dia menjelaskan dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki piutang pembayaran PBB-P2 pada tahun 2024 ke bawah maka dendanya akan dihapus. 

Jumlah nilai denda pajak yang dihapus sekitar Rp 58 juta.  

Akan tetapi, untuk pokok pembayaran PBB-P2 pada tahun 2024 ke bawah tetap diberlakukan. 

"Ini sudah mulai jalan (penghapusan denda PBB-P2). Kemarin kan kita usulkan SK ke Bupati karena harus ditetapkan oleh Bupati. Untuk masa 2024 ke bawah, dendanya kami hapus. Pokoknya tapi tidak, tetap (tidak dihapus)," kata Florentina kepada Tribunjateng, Senin (15/9/2025).

Denda pembayaran PBB-P2 yaitu sebesar 1 persen per bulan.

Denda tersebut dikenakan apabila sudah melewati tanggal 15 Agustus di setiap tahunnya.  

"Jadi denda 1 persen per bulan, itu kan setelah per 15 Agustus. Yang dihapuskan (pada tahun 2024 ke bawah) sekitar Rp58 juta," jelasnya.

Kemudian, apabila di tahun ini, per tanggal 15 Agustus 2025 kemarin masyarakat belum membayar PBB-P2, denda tersebut akan tetap diberlakukan. 

"Denda 2025 tetap berlaku, karena ini kan sudah mulai membayar pajak, nanti yang sudah bayar pajak jadi ngga semangat. Tujuannya ini kan agar ada semangat untuk membayar pajak. Kemudian ada perhatian dari pemerintah, dari pimpinan wilayah sehingga dendanya dihapuskan," tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved