Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemerintah Jepara Gerak Cepat Tutup Tambang Ilegal di Geneng, Komitmen Tegas Lindungi Lingkungan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Jepara menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan lingkungan hidup. 

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
Dok Pemkab Jepara
PENUTUPAN - Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara saat melakukan penutupan tambang ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Senin (13/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Jepara menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan lingkungan hidup. 

Sebuah tambang galian tanah ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, resmi disegel Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Senin (13/10/2025).

Baca juga: Detik-detik Gani Erlangga Tewas Kecelakaan Tabrak L300 di Bangsri Jepara, Luka Parah

Ketua Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB, Aris Setiawan mengatakan tindakan penyegelan kemarin itu bukan hanya sekadar formalitas. 

Pemerintah memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan tata ruang akan ditindak tanpa kompromi.

“Langkah ini kami ambil karena aktivitas tambang ilegal di Geneng telah menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar,” kata Aris Setiawan kepada Tribunjateng, Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan jika langkah penyegelan dilakukan setelah melalui proses panjang. 

20251014_Tambang ilegal di Jepara_2
PENUTUPAN - Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara saat melakukan penutupan tambang ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Senin (13/10/2025).

Sebelumnya, DLH telah melayangkan Surat Teguran Nomor 660.1/135 pada 11 Juli 2025, disusul peninjauan lapangan 24 September 2025. 

Puncaknya, setelah pemilik tambang tidak mengindahkan Surat Teguran Penutupan Tambang Nomor 660/224 tertanggal 10 Oktober 2025, tim akhirnya turun tangan langsung ke lokasi.

Di lapangan, tim mendapati aktivitas tambang masih berjalan. 

Tak ingin berlarut-larut, petugas pun memasang garis Satpol PP sebagai tanda penyegelan dan penghentian total aktivitas.

Menurut Aris, keberadaan tambang ilegal tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Jepara 2023 - 2043, karena berada di kawasan permukiman dan lahan tanaman pangan wilayah yang seharusnya bebas dari aktivitas pertambangan.

“Ini bukan sekadar soal perizinan, tapi soal keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan warga. Kalau garis Satpol PP dilanggar, kasus ini akan langsung masuk ranah pidana,” ungkapnya.

Pemkab Jepara juga menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal tidak akan berhenti di Geneng. 

Tindakan serupa akan diterapkan pada titik-titik tambang lain yang melanggar aturan. 

Penanganan dilakukan bertahap, mulai dari teguran, pemeriksaan, hingga penutupan dan proses hukum jika diperlukan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved