Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Disperkim Jepara Cek Drainase, Saluran Irigasi di 2 Perumahan Ini Bermasalah

Disperkim Kabupaten Jepara sidak dua perumahan di Kecamatan Mayong berkait adanya keluhan sistem saluran irigasi.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
Tim Disperkim bersama DLH serta DPUPR Kabupaten sidak di dua perumahan Kecamatan Mayong, Jumat (31/10/2025). Dari hasil pengecekan drainase, tim menemukan ada masalah pada bagian saluran irigasi, seperti yang dikeluhkan warga sekitar. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Disperkim Kabupaten Jepara bersama DLH serta DPUPR Kabupaten Jepara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi perumahan di Kecamatan Mayong, Jumat (31/10/2025).

Dua lokasi itu yakni Perumahan Lestari Garden Hill Desa Pancur dan Danau Pecici Alesta Desa Rajekwesi.

Sidak dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya permasalahan pada sistem saluran irigasi di sekitar kawasan perumahan yang berdampak pada aliran air dan lahan sekitar.

Baca juga: Petani Jepara Terima Bantuan Alsintan, Abdul Wachid: Perkuat Ketahanan Pangan

Kabid Perumahan Rakyat Disperkim Kabupaten Jepara, Ahmad Rofiq menyebut, pihaknya masih melakukan pencocokan data lapangan dengan site plan pengembang.

“Kami lihat sebagian data manual dan dari foto udara. Sekarang sedang kami padukan, apakah sudah sesuai site plan atau belum,” ujar Rofiq.

Menurutnya, hasil pengamatan menunjukkan adanya rekomendasi teknis dari DPUPR agar beberapa saluran air yang berkelok bisa diluruskan guna memperlancar aliran.

“Ada rekomendasi dari DPUPR agar saluran yang belok-belok bisa diluruskan. Tapi kami tetap harus memastikan kondisi riil di lapangan,” imbuhnya.

Dalam peninjauan itu, tim juga mengecek area yang disebut sebagai tanah bengkok Desa Rajekwesi. 

Dari hasil konfirmasi dengan Petinggi Rajekwesi, diketahui bahwa lahan bengkok tersebut berada di luar area perumahan dan saat ini telah disewa untuk pengembangan.

“Informasi dari petinggi, bengkok itu memang di luar area perumahan dan statusnya disewa per tahun. Nantinya hasil kerja sama dengan desa bisa menjadi pendapatan asli desa (PADes),” jelas Rofiq.

Baca juga: Gus Hajar Buka PELTI Cup 2025: Cetak Petenis Muda Berbakat di Jepara

Selain itu, pihaknya tidak menemukan area sawah aktif di sekitar lokasi. 

Lahan yang sempat diduga area tanam padi, ternyata merupakan bekas tanaman singkong di area berbukit.

“Kami tidak melihat sawah untuk padi. Bekas tanamannya singkong, jadi sifatnya lahan kering,” kata Rofiq.

Dia menambahkan, Disperkim akan menyusun laporan lengkap hasil sidak, termasuk masukan dari DLH dan DPUPR untuk menjadi dasar langkah lanjutan.

“Yang penting, semua sesuai site plan. Kalau ada yang tidak sesuai, akan kami bahas kembali dengan pihak pengembang,” tegasnya.

Pemkab Jepara menegaskan, setiap pengembang perumahan wajib mematuhi ketentuan tata ruang dan sistem drainase sesuai perencanaan awal. 

Langkah ini penting agar pembangunan permukiman tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial di sekitar lokasi. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved