Berita Jepara
UMK Jepara 2026 Naik Rp 146 Ribu, Peringkat Ketujuh di Jateng
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara resmi naik 5,6 persen, dari Rp 2.610.224 menjadi Rp 2.756.501
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kabar baik menyambut awal tahun 2026 datang bagi ribuan pekerja di Kabupaten Jepara.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara resmi naik 5,6 persen, dari Rp 2.610.224 menjadi Rp 2.756.501.
Kenaikan sebesar Rp146.277 ini memberi ruang napas baru bagi buruh di tengah naiknya kebutuhan hidup.
Dengan besaran tersebut, UMK Jepara kini menempati peringkat ke-7 tertinggi se-Jawa Tengah dan posisi kedua tertinggi di wilayah eks Karesidenan Pati, hanya berada di bawah Kabupaten Kudus.
Baca juga: Lengkap, Daftar UMK 2026 di Jateng yang Baru Ditetapkan: Semarang Tertinggi Banjarnegara Terendah
Baca juga: Daftar UMP 2026 Seluruh Indonesia, Jakarta Tertinggi, Jawa tengah Peringkat Berapa?
Penetapan UMK 2026 ini diputuskan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara, Zamroni Lestiaza, menyebut kenaikan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan banyak pihak.
“Alhamdulillah, setelah melalui berbagai proses dan dinamika, UMK Jepara 2026 ditetapkan naik 5,6 persen. Ini menjadi dasar pengupahan yang penting bagi pekerja dan pengusaha di Jepara,” kata Zamroni kepada Tribunjateng, Kamis (25/12/2025).
Harapan Buruh, Tantangan Pengusaha
Bagi pekerja, tambahan penghasilan ini diharapkan mampu menutup kebutuhan dasar yang terus meningkat, mulai dari pangan, transportasi, hingga pendidikan anak.
Sementara bagi pengusaha, kenaikan UMK menjadi tantangan untuk tetap menjaga keberlangsungan usaha tanpa mengorbankan tenaga kerja.
UMSK Jepara Masih Menunggu
Terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), Zamroni menjelaskan bahwa pembahasan untuk Jepara baru akan dimulai pada Juni 2026 sebagai bahan usulan tahun 2027.
“Kami akan melibatkan pakar hukum, perwakilan pekerja, pengusaha, dan pihak terkait lainnya agar pembahasan UMSK benar-benar jernih dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan, kebijakan pengupahan ini tetap mengacu pada regulasi nasional, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta nilai alfa masing-masing kabupaten/kota.
Gubernur Ahmad Luthfi menekankan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Adapun pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib diatur melalui struktur dan skala upah oleh perusahaan.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha,” tegas Luthfi.
Kebijakan Pendukung Disiapkan
| Stok 2 Kuintal Daging Sapi Ludes dalam 3 Jam, Padahal Harga Sudah Naik Rp 5 Ribu di Jepara |
|
|---|
| Menjaga Api Tradisi Perang Obor di Jepara, Kisah 40 Warga Tak Khawatir Kena Luka Bakar |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Gudang Oven Kayu di Jepara Ludes Terbakar |
|
|---|
| Satu Jemaah Haji Asal Jepara Meninggal di Makkah, Usianya 84 Tahun |
|
|---|
| Pria Jepara Ngaku Anggota BIN Ditangkap di Warung Makan, Bawa Atribut Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251225-jepara1.jpg)