Sabtu, 13 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Berikan THR dan TPP Rp57,3 M untuk 12.210 Pegawai Hari Ini

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara cair pada, Senin (16/3/2026).

Tayang:
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
PERUBAHAN JAM KERJA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar saat ditemui di halaman Setda Jepara. Pemberlakuan perubahan jam kerja ASN itu telah dimulai per tanggal 1 Oktober 2025 kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara cair pada hari Senin (16/3/2026) ini.

Pemerintah Jepara mengalokasikan Rp 57,3 miliar untuk THR 12.210 pegawai, baik PNS, PPPK Penuh Waktu, maupun PPPK Paruh Waktu.

Juga tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu.

Baca juga: 3.630 Honorer dan PPPK Paruh Waktu di Kota Pekalongan Terima Bantuan Zakat

Dalam penyaluran THR kepada ASN mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Hasannudin Hermawan menyampaikan, THR diberikan kepada pegawai ASN, terdiri dari PNS, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Selain THR, Pemkab Jepara juga menyalurkan tambahan penghasilan pegawai atau TPP kepada PNS dan PPPK Penuh Waktu.

Dia merinci, THR PNS dialokasikan Rp 30,3 miliar untuk 5.969 pegawai, Rp 16,24 miliar untuk 4.661 PPPK Penuh Waktu, dan Rp 467,5 juta untuk 1.580 PPPK Paruh Waktu.

Sementara alokasi anggaran TPP sebesar Rp 10,03 miliar diperuntukkan bagi 9.428 PNS dan PPPK Penuh Waktu.

"Anggaran THR juga mencakup komponen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Hasannudin menyatakan, komponen THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan beberapa tunjangan pegawai.

Meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Besaran THR dan TPP yang diterima ASN disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Sekda Jepara, Ary Bachtiar menambahkan, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan THR.

Namun, besaran THR yang didapatkan disesuaikan dengan masa kerja setelah penetapan PPPK Paruh Waktu.

Kata dia, PPPK Paruh Waktu resmi dilantik pada awal Januari 2026.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved