Minggu, 31 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kajen

Mobil SPPG Kecelakaan, Sekda Akbar: Akan Kami Evaluasi Total

Mobil SPPG mengalami kecelakaan dan terbalik, di jalan raya Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Tayang:
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
IST/Istimewa
MOBIL SPPG TERBALIK - Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Ronny Hidayat, didampingi Kanit Gakkum Ipda Ambar saat melihat kondisi mobil SPPG yang terbalik di Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. 

"Kejadian ini untuk evaluasi kita. Segera kami koordinasikan dengan Korwil BGN untuk penertiban di tiap SPPG agar mematuhi setiap SOP yang ada," tegasnya.

Pihaknya memastikan, langkah evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa, serta menjamin kelancaran layanan MBG ke depan, terutama bagi anak-anak dan warga penerima manfaat. 

Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Suzuki Pickup Box milik SPPG Pakisputih mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Mobil tersebut terguling usai, menabrak pagar rumah warga, dan diketahui pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.

Peristiwa bermula ketika mobil SPPG Pakisputih dengan nomor polisi G-9209-LZ itu melaju, dari arah selatan menuju utara. Setibanya di simpang empat, pengemudi bernama Rusdi (63), warga Desa Tosaran, Kedungwuni, hendak berbelok ke kanan.

Namun, saat manuver, ia diduga gagal mengendalikan laju kendaraan hingga akhirnya menabrak pagar rumah warga dan terguling ke arah kanan.

"Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut. Namun, kerusakan materi diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 juta," kata Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Ronny Hidayat.

Baca juga: INFOGRAFIS 10 Fakta Mobil SPPG Tabrak Siswa dan Guru di SDN 01 Kalibaru Cilincing Jakarta

Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota Gakkum Satlantas Polres Pekalongan juga mencatat bahwa pengemudi tidak mengantongi SIM A, yang semestinya menjadi syarat wajib mengemudikan kendaraan sejenis.

"Kami telah menerima laporan, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan membuat laporan untuk dilaporkan kepada pimpinan," jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang, untuk lebih berhati-hati serta selalu memastikan kelengkapan administrasi dan kondisi fisik kendaraan demi keselamatan saat berkendara. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved