Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Pemkab Kendal Luncurkan Sistem Aplikasi Keterbukaan Informasi

Pemkab Kendal meluncurkan aplikasi Sistem Layanan Informasi Publik (SIAP) yang berbarengan dengan E-Magazine Berdikari, Rabu (10/9/2025).

PEMKAB KENDAL
LUNCURKAN APLIKASI - Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari memimpin peluncuran aplikasi keterbukaan informasi dan E-Magazine, Rabu (10/9/2025). Peluncuran ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemkab Kendal meluncurkan aplikasi Sistem Layanan Informasi Publik (SIAP), Rabu (10/9/2025).

Aplikasi itu sebagai salah satu strategi untuk kembali mendapatkan predikat dalam penilaian evaluasi dan monitoring (e-Monev), keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal, Ardhi Prasetiya menuturkan, peluncuran tersebut juga dibarengi dengan launching E-Magazine Berdikari, yang merupakan tranformasi layanan keterbukaan informasi publik.

Baca juga: Disdikbud Kendal Nilai Penerapan 5 Hari Sekolah Harus Disesuaikan Kearifan Lokal

Baca juga: Kemenkum Jateng Dukung Pendaftaran Merek Kolektif Kopi "Bang Napi" Lapas Pemuda Plantungan Kendal

"Kami berharap Kabupaten Kendal ini mampu melewati semua tahapan e-Monev 2025 secara lancar dan memberikan hasil yang terbaik,"

"Serta dapat mempertahankan predikat Informatif dengan peningkatan capaian nilai yang lebih baik." kata Ardhi, Kamis (11/9/2025).

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Eko Istanto sebagai penggagas aplikasi tersebut menjelaskan bahwa mekanisme layanan Siap Kendal ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021.

Selain itu, juga tertuang dalam Perki Nomor 1 Tahun 2018 dengan tujuan sebagai kontrol PPID Kendal untuk meminimalisir adanya sengketa informasi publik. 

"Tentunya dalam hal permohonan publik ini sebagai kontrol PPID Kendal dalam meminimalisir sengketa informasi yang beberapa tahun lalu sering terjadi," paparnya.

Eko menerangkan, mekanisme permohonan informasi publik melalui website Pemkab Kendal

Dia berharap diluncurkannya aplikasi ini bisa menjawab bagian informasi yang belum terintegrasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten.

"Permohonan informasi publik itu harus dijawab dalam batasan 10 hari kerja."

"Melalui layanan aplikasi keterbukaan informasi publik ini harapannya dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved