Berita Kendal
Pemkab Kendal Luncurkan Sistem Aplikasi Keterbukaan Informasi
Pemkab Kendal meluncurkan aplikasi Sistem Layanan Informasi Publik (SIAP) yang berbarengan dengan E-Magazine Berdikari, Rabu (10/9/2025).
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemkab Kendal meluncurkan aplikasi Sistem Layanan Informasi Publik (SIAP), Rabu (10/9/2025).
Aplikasi itu sebagai salah satu strategi untuk kembali mendapatkan predikat dalam penilaian evaluasi dan monitoring (e-Monev), keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal, Ardhi Prasetiya menuturkan, peluncuran tersebut juga dibarengi dengan launching E-Magazine Berdikari, yang merupakan tranformasi layanan keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Disdikbud Kendal Nilai Penerapan 5 Hari Sekolah Harus Disesuaikan Kearifan Lokal
Baca juga: Kemenkum Jateng Dukung Pendaftaran Merek Kolektif Kopi "Bang Napi" Lapas Pemuda Plantungan Kendal
"Kami berharap Kabupaten Kendal ini mampu melewati semua tahapan e-Monev 2025 secara lancar dan memberikan hasil yang terbaik,"
"Serta dapat mempertahankan predikat Informatif dengan peningkatan capaian nilai yang lebih baik." kata Ardhi, Kamis (11/9/2025).
Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Eko Istanto sebagai penggagas aplikasi tersebut menjelaskan bahwa mekanisme layanan Siap Kendal ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021.
Selain itu, juga tertuang dalam Perki Nomor 1 Tahun 2018 dengan tujuan sebagai kontrol PPID Kendal untuk meminimalisir adanya sengketa informasi publik.
"Tentunya dalam hal permohonan publik ini sebagai kontrol PPID Kendal dalam meminimalisir sengketa informasi yang beberapa tahun lalu sering terjadi," paparnya.
Eko menerangkan, mekanisme permohonan informasi publik melalui website Pemkab Kendal.
Dia berharap diluncurkannya aplikasi ini bisa menjawab bagian informasi yang belum terintegrasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten.
"Permohonan informasi publik itu harus dijawab dalam batasan 10 hari kerja."
"Melalui layanan aplikasi keterbukaan informasi publik ini harapannya dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan," tandasnya. (*)
Ini Nasib Dua Guru SMPN 4 Cepiring Kendal Diduga Selingkuh Digrebek Warga |
![]() |
---|
Disdikbud Kendal Nilai Penerapan 5 Hari Sekolah Harus Disesuaikan Kearifan Lokal |
![]() |
---|
Dua Oknum Guru di Kendal yang Diduga Selingkuh Dinonaktifkan Sementara |
![]() |
---|
Sugiono Tewas Tersengat Listrik saat Pangkas Dahan Pohon di Kendal: Sudah Dicegah Tetap Nekat |
![]() |
---|
Oknum Guru SMP di Kendal Diduga Selingkuh, Ini Beda Keterangan Pihak Suami dan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.