Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

ASN di 3 OPD Pemkab Kendal Belum Terima Gaji, Ini Alasannya

Pegawai ASN di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kendal hingga kini belum menerima gaji

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Agus Salim Irsyadullah
BERI KETERANGAN - Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari saat memberi penjelasan terkait gaji ASN di 3 OPD Pemkab Kendal yang belum cair akibat adanya perubahan nomenklatur, Selasa (10/3/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pegawai ASN di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kendal hingga kini belum menerima gaji periode bulan Maret. Padahal gaji ASN itu biasanya diterima setiap awal bulan.


3 OPD itu merupakan Dinas Kesehatan yang berubah menjadi Dinas Kesehatan Daerah, Baperlitbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 


Alasannya terdapat perubahan nomenklatur pada dinas tersebut yang membuat pemberian gaji mengalami keterlambatan. 


Sehingga perlu adanya penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).


"Iya terlambat karena kan ada pergeseran nomenklatur pada dinas-dinas itu," kata Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, Selasa (10/3/2026).


Bupati berjanji, pemberian gaji kepada ASN di ketiga OPD tersebut mulai bisa diberikan selambatnya pada Rabu (11/3/2026).

Baca juga: Waduh 2.440 Km Jalan Provinsi Jateng Setengahnya Tak Dilengkapi Penerangan Jalan


Dikatakannya, bupati yang akrab disapa Tika itu juga telah memberikan persetujuan.

Saat ini dokumen administrasi itu telah diberikan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPAKD).


"Untuk administrasi sudah selesai, jumat kemarin sudah saya tanda tangani.

Insyaallah besok Rabu sudah masuk," paparnya.


Sementara itu, Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan perubahan itu membuat pemerintah daerah harus melakukan harmonisasi Peraturan Bupati (Perbup), tentang Perubahan APBD sebagai dasar pelaksanaan anggaran.


Selain itu ada proses yang harus dilakukan melalui tahapan-tahapan di Wilayah Kementerian Hukum.


Akan tetapi, Agus meminta para ASN di ketiga OPD tak perlu khawatir, sebab berkas administrasinya telah ditandatangani bupati.


"Perbup-nya sudah ditandatangani Bupati pada Jumat, 6 Maret kemarin," ungkapnya.


Agus menambahkan, selain ketiga OPD tersebut juga masih ada kecamatan yang komponen gajinya masih kurang, sehingga tidak bisa langsung dicairkan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved