Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Percepat Posbankum, Perkuat Paralegal Jadi Target Kemenkum Jateng di Pati dan Kudus

Kemenkum Jateng terus mengakselerasi program pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
LAKUKAN KOORDINASI: Kanwil Kemenkum Jateng melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Senin (29/9/2025). Hal itu sebagai bagian dari langkah percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). (Dok Kemenkum Jateng) 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah terus mengakselerasi program pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Sebagai bagian dari langkah percepatan tersebut, Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melalui Tim Penyuluh Hukum, yang terdiri dari Masnur Tiurmaida Malau, Nurwita Kusumaningrum, dan Moh. Kurniawan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Senin (29/9/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Masnur menyampaikan pentingnya kehadiran Posbankum sebagai sarana layanan hukum bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

“Setiap desa dan kelurahan diharapkan dapat segera membentuk Pos Bantuan Hukum sebagai bagian dari upaya menghadirkan akses keadilan yang merata."

"Posbankum berperan penting dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum di luar pengadilan secara musyawarah dan damai,” jelas Masnur.

Ia menambahkan bahwa pembentukan Posbankum harus dilakukan secara formal melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa atau Lurah, dengan menunjuk paralegal yang telah mengikuti diklat paralegal.

“Dengan adanya SK tersebut, Posbankum memiliki legitimasi dan dasar hukum yang kuat dalam memberikan layanan bantuan hukum, konsultasi hukum, serta mediasi kepada masyarakat,” imbuhnya.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Pembinaan Keluarga Sadar Hukum di Kendal

Lebih lanjut, Nurwita menegaskan bahwa percepatan pembentukan Posbankum menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden poin ke-7, yaitu memperkuat reformasi hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Posbankum merupakan wujud nyata pelaksanaan reformasi hukum yang berpihak kepada masyarakat, terutama dalam memberikan akses terhadap keadilan yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau,” kata Nurwita menambahkan.

Langkah koordinasi ini juga menjadi bagian dari implementasi target kinerja Kementerian Hukum tahun 2025 yang menitikberatkan pada pemerataan akses keadilan melalui Posbankum Desa/Kelurahan.

Selain dengan Pemerintah Kabupaten Pati, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah juga melanjutkan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Kudus menyatakan komitmennya untuk segera membentuk Posbankum di seluruh 132 desa dan kelurahan yang ada di wilayahnya.

Baca juga: Kemenkum Jateng Gelar Rakor Pembentukan Posbankum, Dorong Akselerasi Akses Keadilan di Tingkat Desa

Kanwil Kemenkum Jawa Tengah mendorong agar kolaborasi dengan pemerintah daerah semakin diperkuat, mengingat keberadaan Posbankum tidak hanya menjadi sarana edukasi hukum, tetapi juga wadah penyelesaian sengketa secara damai di tingkat desa/kelurahan.

"Kami berharap sinergi dengan pemerintah daerah terus terjalin erat."

"Dengan terbentuknya Posbankum di setiap desa dan kelurahan, masyarakat akan semakin mudah memperoleh informasi hukum, konsultasi, serta pendampingan dalam penyelesaian persoalan hukum tanpa harus menempuh jalur pengadilan,” tutup Kurniawan. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved