Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Kemenkum Jateng Hadiri Temu Sadar Hukum 2025: Perkuat Kadarkum dalam Pemberian Bantuan Hukum

Kemenkum Jateng menggelar Temu Sadar Hukum dengan tema “Penguatan Peran Kadarkum dalam Pemberian Bantuan Hukum".

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
TEMU SADAR HUKUM: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar kegiatan Temu Sadar Hukum dengan tema “Penguatan Peran Kadarkum dalam Pemberian Bantuan Hukum kepada Masyarakat”, Jumat (24/10/2025). Kegiatan tersebut dalam rangka memperkuat peran kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat. (Dok) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam rangka memperkuat peran kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar kegiatan Temu Sadar Hukum dengan tema “Penguatan Peran Kadarkum dalam Pemberian Bantuan Hukum kepada Masyarakat”, Jumat (24/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi P3H Kemenkum Jateng Delmawati, Penyuluh Hukum Madya Lily Mufidah, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang Moh. Issamsudin.

Temu Sadar Hukum merupakan agenda berkala yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat melalui pembinaan kelompok Kadarkum dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memahami hak dan kewajiban hukum, serta mampu menjadi pelopor dalam menaati hukum yang berlaku di lingkungannya.

Baca juga: Gelar Perkara Notaris, Kemenkum Jateng Bahas Kepatuhan dan Profesionalisme Notaris di Jawa Tengah

Dalam arahannya, Delmawati menegaskan pentingnya sinergi antara Kadarkum dan Posbankum untuk memperluas akses keadilan.

“Kita tengah menyiapkan rencana launching Posbankum di desa/kelurahan sebagai bagian dari target pembentukan Posbankum di seluruh wilayah Jawa Tengah tahun 2025. Ada empat layanan utama Posbankum yaitu fasilitasi layanan hukum, bantuan dan konsultasi hukum, mediasi, serta rujukan advokat,” jelasnya.

Sementara itu, Lily Mufidah menekankan pentingnya pemilihan paralegal yang potensial dari anggota Kadarkum.

“Kita sudah memiliki aplikasi Posbankum Jateng untuk memantau status SK dan keberadaan Posbankum di desa atau kelurahan. Pelatihan paralegal tahap III akan segera dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi yang ada di Kota Semarang, dengan dukungan praktisi, akademisi, serta Kanwil Kemenkum Jateng” ungkapnya.

Kadarkum sendiri merupakan wadah masyarakat yang secara sukarela berperan meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan masing-masing, sedangkan Posbankum menjadi sarana pelayanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di tingkat desa atau kelurahan.

Baca juga: Kemenkum Jateng Berikan Layanan Kekayaan Intelektual di Magelang Batik Festival 2025

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Moh. Issamsudin, menyambut baik sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam pembentukan Posbankum.

Ia menilai kehadiran Posbankum di tingkat kelurahan akan membantu masyarakat memperoleh akses hukum secara cepat, mudah, dan gratis.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara Kadarkum, paralegal, LBH, dan pemerintah daerah dapat memperkuat ekosistem layanan hukum berbasis masyarakat, sejalan dengan semangat mewujudkan Jawa Tengah sebagai provinsi sadar hukum. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved