Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Gelar Perkara Notaris, Kemenkum Jateng Bahas Kepatuhan dan Profesionalisme Notaris di Jawa Tengah

Kemenkum Jawa Tengah melalui Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) menyelenggarakan Rapat Gelar Perkara Notaris.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
PENGAWASAN NOTARIS: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) menyelenggarakan Rapat Gelar Perkara Notaris. Kegiatan ini menjadi salah satu agenda penting dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris di wilayah Jawa Tengah. (Dok) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) menyelenggarakan Rapat Gelar Perkara Notaris.

Kegiatan ini menjadi salah satu agenda penting dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris di wilayah Jawa Tengah, sekaligus memastikan setiap pelaksanaan tugas notaris berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas serta profesionalisme. Jumat (24/10).

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota Majelis Pengawas Notaris Wilayah Jawa Tengah, Sekretaris Majelis Pengawas Wilayah Deni Kristiawan, serta perwakilan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris.

Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin.

Dalam sambutannya, Pak Tjas, sapaan akrabnya , menyampaikan pentingnya pelaksanaan pengawasan yang berintegritas terhadap pelaksanaan jabatan notaris.

“Tujuan dari pemeriksaan ini adalah agar notaris dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memegang teguh kode etik yang diemban,” ujar Tjasdirin dalam arahannya.

Rapat Gelar Perkara kali ini membahas sejumlah laporan masyarakat terhadap beberapa notaris di berbagai kabupaten di Jawa Tengah, di antaranya dari Kabupaten Pati, Banyumas, Sragen, Sukoharjo, dan Semarang.

Baca juga: Kemenkum Jateng Berikan Layanan Kekayaan Intelektual di Magelang Batik Festival 2025

Setiap perkara ditelaah secara cermat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.

Kegiatan gelar perkara ini tidak hanya menjadi forum pembahasan laporan, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas notaris di lapangan.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap laporan masyarakat terhadap notaris ditangani secara transparan, objektif, dan profesional, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Melalui mekanisme ini, Majelis Pengawas Notaris dapat menilai sejauh mana notaris melaksanakan kewajibannya sesuai dengan hukum dan etika jabatan yang berlaku, serta mengidentifikasi potensi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.

Selain itu, kegiatan ini juga memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan bagi masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap profesi notaris dapat terus terjaga.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo menegaskan melalui Majelis Pengawas Wilayah Notaris terus berkomitmen untuk memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap notaris agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas tinggi. 

Baca juga: Kemenkum Jateng Dorong Pengelolaan Pendokumentasian dan Penginformasian Produk Hukum Daerah

" Langkah ini sejalan dengan upaya peningkatan tata kelola profesi hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel, ujarnya.

"Melalui pelaksanaan gelar perkara ini, diharapkan ke depan kinerja dan integritas notaris semakin meningkat, serta terbangun kesadaran kolektif di kalangan notaris untuk menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap profesi notaris," pungkas Heni Susila Wardoyo. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved