Kanwil Kemenkum Jateng
Kakanwil Kemenkum Jateng : Kemenkum Berperan Penting Dalam Pemberantasan Mafia Tanah
Notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan salah satu pihak yang rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang.
Penulis: Adi Tri | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan salah satu pihak yang rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo dalam materinya selaku narasumber pada kegiatan Simposium Nasional dan Call For Paper yang diselenggarakan oleh Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, di Aula Amiek Sumindriyatmi Gedung 3 Fakultas Hukum UNS, Senin (17/11).
"Modusnya, untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana," jelas Heni.
"Dengan cara, berlindung di balik ketentuan kerahasiaan hubungan profesi dengan pengguna jasa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Untuk mencegah hal itu, Kemenkum Jateng terus berupaya melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
PMPJ sendiri, terang Heni, merupakan kewajiban notaris yang telah diatur dalam Pasal 18 (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentag Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.
"Jadi notaris harus jeli, ketika menemukan kondisi seperti melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa (anonim)," urai Heni.
"Kemudian, terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan seratus juta rupiah".
"Terdapat transaksi keuangan mencurigakan yang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, atau notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan pengguna jasa," imbuhnya.
Menurut Heni, peran Kanwil Kemenkum dalam pemberantasan mafia tanah, paling krusial adalah dalam pembinaan dan pengawasan notaris.
Dimana, notaris dan PPAT memegang peran strategis untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal di sektor pertanahan.
Oleh karena itu, jelas Kakanwil, melalui pembinaan dan pengawasan, Kantor Wilayah mendorong para notaris untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas dalam menjalankan jabatannya.
"Kemudian, mencegah terjadinya pelanggaran etik dan jabatan serta menerapkan prinsip kehati-hatian," papar Heni.
"Berperan aktif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, dan menolak pembuatan akta jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen," pungkasnya sebelum mengakhiri materi.
Sebelumnya, Kakanwil juga sedikit membedah tentang tugas dan fungsi Kemenkum, kewenangan Kemenkum dalam pembinaan dan pengawasan notaris, serta eksistensi dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Pusat (MPP).
| Perkuat Posbankum, Kemenkum Jateng Gelar Pelatihan Paralegal |
|
|---|
| Menkum Supratman Usulkan Pertemuan Khusus Membahas Royalti Musik dan Artificial Intelligence |
|
|---|
| Tindak Lanjut Hasil Kuisioner PMPJ,Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Exit Meeting Audit Kepatuhan Notaris |
|
|---|
| Terima SK dari Kemenkum Jateng, Guat Ciu Kini Resmi Jadi WNI |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Jateng Apresiasi Prestasi Taruna Poltekpin di Ajang Porsimaptar 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251117_KEMENKUM-UNS.jpg)