Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Perkuat JDIH, Kemenkum Jateng Terima Audiensi KPU Jateng

Audiensi ini menjadi ruang dialog strategis untuk memperkuat peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagai wajah reformasi hukum

Tayang:
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
IST
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (04/02) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (4/2/2026) di Ruang Rapat Bima.

Audiensi ini menjadi ruang dialog strategis untuk memperkuat peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai wajah reformasi hukum di tingkat daerah.

Audiensi tersebut diterima oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati didampingi oleh Analis Hukum Muda, Dyah Santi.

Sementara dari KPU Jawa Tengah hadir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha.

Muslim Aisha menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya KPU Jawa Tengah dalam mengembangkan dan membangun JDIH agar lebih berkualitas dan berdampak.

“Kami ingin JDIH kami direview dan dinilai agar menjadi lebih baik. Harapannya, JDIH ini bisa membuat orang menengok, bahkan kalau bisa menyala,” ujarnya. 

Menurut dia, pembinaan JDIH di wilayah Jawa Tengah menjadi peluang bagi KPU untuk ikut terlibat dan bertumbuh bersama.

Menanggapi hal tersebut, Delmawati menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Jawa Tengah memiliki peran strategis dalam pembinaan JDIH di daerah.

 “Saat ini terdapat 101 anggota JDIH yang tergabung dalam JDIH Nasional di Jawa Tengah, mulai dari Sekretariat Daerah Provinsi, pemerintah daerah, sekretariat DPRD, hingga perguruan tinggi hukum,” kata Delmawati. 

Ia menambahkan, secara sistem KPU Jawa Tengah telah terintegrasi dengan JDIH Pusat.

Delmawati juga menekankan bahwa JDIH bukan sekadar pengelolaan arsip hukum, melainkan indikator penting dalam reformasi hukum. 

“JDIH menjadi bagian dari Indeks Pembangunan Hukum, khususnya Pilar Informasi dan Komunikasi Hukum. Dalam Indeks Reformasi Hukum, JDIH masuk pada variabel penataan database peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), JDIH termasuk dalam aspek layanan publik berbasis elektronik dengan indikator tingkat kematangan JDIH.

Oleh karena itu, perubahan skema penilaian kinerja JDIH dari tahun 2025 ke 2026 menuntut pengelolaan yang lebih substantif dan terukur. 

“Kami mempresentasikan pedoman pelaporan dan penilaian kinerja anggota JDIHN agar setiap anggota memiliki pemahaman yang sama,” kata Delmawati.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved