Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPRD Kabupaten Jepara

DPRD Buat Pansus Permasalahan BJA, Ini Jawaban Pemkab Jepara

DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Jepara untuk bisa menyelesaikan permasalahan PT BPR BJA, dan membentuk Pansus.

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Pj Bupati Jepara atas hak interpelasi DPRD tentang Pencabutan ijin PT BPR BJA, Rabu (10/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Jepara untuk bisa menyelesaikan permasalahan PT BPR Bank Jepara Artha (BJA), dan membentuk Pansus.

Hal itu tertuang dalam Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Pj Bupati Jepara atas hak interpelasi DPRD tentang Pencabutan ijin PT BPR BJA, Rabu (10/7/2024).

Dalam rapat itu dihadiri secara langsung oleh Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta beserta jajarannya dan Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma'arif.

Baca juga: DPRD Jepara Usulkan Hak Interpelasi Permasalahan PT BPR Bank Jepara Artha

Dalam rapat itu, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta menyampaikan 10 point atas jawaban hak interpletasi pencabutan ijin PT BPR BJA di minta oleh DPRD Jepara.

Pada kesempatan ini pemkab mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Jepara yang telah melakukan fungsi pengawasan melalui Hak Interpelasi tentang Pencabutan Izin PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Dengan adanya hak interpelasi ini, Pemkab akan memberikan keterangan sesuai kewenanganyang kami miliki.

"Dengan dicabutnya izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Mei 2024, kita tentu prihatin atas kondisi Bank Jepara Artha yang usianya akan genap 73 tahun pada tahun ini," kata Pj Bupati Jepara.

Pertama berdiri pada tahun 1951, sempat lama tidak beroperasi dan diaktifkan kembali pada tahun 1988, dan kemudian mengalami fase berubah badan hukumnya hingga menjadi PT Bank Jepara Artha (Perseroda) mulai tahun 2018, bank Jepara Artha telah menjadi salah satu bank kebanggaan masyarakat Jepara, dan ikut dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat.

Terkait tanggapan atas Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Jepara tentang Pencabutan Izin PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), saya sampaikan bahwa selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), Pemkab Jepara telah melakukan langkah-langkah dan upaya signifikan dengan berpegang pada regulasi, dan aturan hukum berlaku.

Semuanya langkah yang telah Pemkab lakukan, bertujuan untukpenyehatan kembali, salah satunya adalah membentuk Tim Penyehatanpada 14 Desember 2023.

Munculnya anggapan adanya motif lain terkait keputusanpemberiankreditkeluardaerah,bahwa sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33 tahun 2018 yang di dalamnya mengatur secara jelas rincian tugas, wewenang, dan tanggung jawab direksi dan komisaris BPR. 

"Perlu saya sampaikan bahwa Pemkab Jepara tidak terkait dalam proses penyaluran kredit pada PT BPR Bank Jepara Artha," ujarnya. 

Upaya hukum mengembalikan kerugian yang dialami oleh Pemkab Jepara juga sudah pemkab lakukan sesuai kewenangan yang kami miliki sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD melalui gugatan perdata kepada pengurus PT BPR Bank Jepara Artha,dan masih berproses sampai sekarang.

Selanjutnya untuk keterangan dan informasi terkait upaya dan langkah yang sudah dilakukan oleh Pemkab Jepara yang didasarkan pada aturan hukum dan regulasi yang berlaku, secara rinci akan disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara.

Menurutnya dengan adanya rapat ini, bisa menjadi jalan keluar ataupun jawaban pertanyaan dari masyarakat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved