Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPRD Kabupaten Jepara

DPRD Jepara Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Tarif Parkir Naik Mulai 2026

Ibnu Hajar juga meminta BPKAD Jepara untuk meningkatkan kualitas layanan, terutama terkait ketersediaan karcis parkir

Tayang:
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Tito Isna Utama
RAPAT PARIPURNA - Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar bersama Pimpinan DPRD Jepara, menyepakati pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Penyesuaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, dengan tenggat maksimal 15 hari.

Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar, menegaskan bahwa perubahan perda tersebut merupakan keharusan bagi daerah. 

Hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia telah melakukan penyesuaian serupa.

“Kabupaten lain juga sudah menyesuaikan. Di Jepara pun kami sesuaikan. Contohnya tarif retribusi parkir, kendaraan bermotor semula Rp1.000 menjadi Rp2.000, dan mobil dari Rp2.000 menjadi Rp3.000,” kata Muhammad Ibnu Hajar kepada Tribunjateng, Kamis (4/12/2025).

Ibnu Hajar juga meminta BPKAD Jepara untuk meningkatkan kualitas layanan, terutama terkait keluhan masyarakat mengenai ketersediaan karcis parkir. 

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mempercepat implementasi E-Parkir dan E-Retribusi, sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pasar dan tempat pariwisata sudah menerapkan sistem elektronik. Untuk parkir, kami akan segera laksanakan. Bahkan nanti disiapkan juga lahan parkir sepeda dan andong,” tambahnya.

Kepala BPKAD Jepara, Hasanudin, menyebutkan bahwa penetapan perubahan perda ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.

“APBD pendapatan dan belanja sudah disahkan 27 November lalu. Persentase kenaikan pendapatan akan kami bahas lebih detail karena perda baru ditetapkan hari ini,” jelasnya.

Menurutnya, meski pajak daerah tidak mengalami kenaikan tarif, terdapat beberapa penyesuaian struktur, salah satunya pada opsen MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) yang kini menjadi 16 persen. 

Sementara itu, BPJT (pajak makanan dan minuman) tetap di angka 10 persen, tetapi batas minimal pengenaan pajak untuk UMKM naik dari Rp1 juta menjadi Rp3 juta.

Di sisi retribusi, sektor yang mengalami perubahan paling mencolok adalah retribusi parkir. 

Sosialisasi kepada wajib pajak akan dimulai setelah proses registrasi selesai, dengan target pertengahan Desember 2025.

“Kalau tidak bisa hadir, wajib pajak bisa mengirim perwakilan. Yang penting aturan baru ini dapat dipahami semua pihak,” kata Hasanudin.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved