Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Tunggu Regulasi Baru, SPSI Batang Dorong Kenaikan UMK 9 Persen

Hingga awal Desember 2025, pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batang untuk tahun 2026 belum juga dimulai

Tayang:
Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/dina indriani
UMK BATANG - Sejumlah pekerja sedang memproduksi miniatur mobil di PT Wanho Industries Indonesia, Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.Meski belum ada rapat resmi maupun angka yang diajukan SPSI Batang tetap berharap ada kenaikan signifikan, Sekretaris DPC SPSI Batang, Noordianto menyebut pihaknya mengusulkan kenaikan UMK Batang 2026 sebesar 9 persen. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Hingga awal Desember 2025, pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batang untuk tahun 2026 belum juga dimulai. 

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC SPSI) Batang mengakui belum pernah menggelar rapat terkait penentuan UMK tahun depan.  

Sekretaris DPC SPSI Batang, Noordianto, menuturkan bahwa kondisi ini terjadi karena regulasi terbaru dari pemerintah pusat belum diterbitkan.  

“Regulasi tentang UMK kan sudah ada aturannya. Seperti kemarin itu PP 36 tahun 2001. Nah, ini kabarnya kan ada PP baru dari Kementerian, tapi sampai saat ini belum terbit,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (2/12/2025).  

Baca juga: Daftar Zona Rawan Longsor di Kabupaten Batang, Ada 7 Kecamatan 

Menurut Noordianto, biasanya pembahasan UMK sudah berlangsung sejak November.

Pada periode itu, usulan dari kabupaten/kota seharusnya sudah diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah. 

Namun, karena aturan baru belum turun, seluruh pihak kini hanya bisa menunggu.  

"Karena regulasinya belum turun, akhirnya ya mungkin seluruh Indonesia menunggu,” tambahnya.  

Meski belum ada rapat resmi maupun angka yang diajukan, SPSI Batang tetap berharap ada kenaikan signifikan. 

Harapan itu muncul seiring perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang yang dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.  

Noordianto menyebut pihaknya mengusulkan kenaikan UMK Batang 2026 sebesar 9 persen.

Angka tersebut sejalan dengan tuntutan serikat pekerja di tingkat nasional yang berkisar antara 8,5 hingga 10,5 persen.  

“Kalau di Jawa Tengah, kami ke Gubernur minta kenaikan 9 persen. Kalau dari Said Iqbal kan mintanya 8,5 sampai 10,5 persen,” ujarnya.  

Sebagai perbandingan, UMK tahun lalu ditetapkan Presiden dengan kenaikan 6,5 persen.

Sementara itu, bocoran dari Kementerian menyebutkan bahwa kebijakan UMK tahun ini tidak akan seragam di seluruh Indonesia.  

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved