Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Opsen PKB BBNKB Jadi Mesin Baru Pendapatan Pemkab Batang, Target 2026 Tembus Rp 70 Miliar

Setelah resmi diberlakukan pada 2025, opsen kini menjadi salah satu penopang utama pajak daerah

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Tito Isna Utama
SAMSAT - Suasana masyarakat melakukan pembayaran di loby samsat Kabupaten Batang. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi sumber pendapatan baru yang signifikan bagi Pemerintah Kabupaten Batang.

Setelah resmi diberlakukan pada 2025, opsen kini menjadi salah satu penopang utama pajak daerah.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) BPKPAD Batang, Djiwanti Hariyati, menyebutkan bahwa tahun 2025 merupakan tahun pertama Pemkab Batang menerima opsen secara langsung sebagai bagian dari pajak daerah.

“Untuk tahun 2025, dari opsen PKB dan BBNKB kita menerima sekitar Rp59,975 miliar,” kata Djiwanti kepada Tribunjateng, Jumat (13/2/2026).

Dari total realisasi pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp 236 miliar, melampaui target Rp 217 miliar, sekiranya Rp 56,886 Miliar di antaranya berasal dari opsen.

Artinya, hampir seperempat capaian pajak daerah tahun lalu ditopang dari skema baru tersebut.

Pada 2026, Pemkab Batang menargetkan pajak daerah sebesar Rp240 miliar. 

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp70 miliar diproyeksikan berasal dari opsen PKB dan BBNKB.

Hingga awal tahun ini, realisasi opsen telah mencapai Rp6.594.981.000, dengan total penerimaan pajak dan opsen sementara Rp25.231.159.427.

Menurut Djiwanti, besarnya kontribusi opsen ini tidak lepas dari perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Sekarang itu 66 persen dari pokok PKB menjadi opsen untuk kabupaten. Dulu mekanismenya bagi hasil dan besarannya sekitar 30 persen,” jelasnya.

Ia menegaskan, angka 66 persen tersebut adalah rumus pembagian penerimaan, bukan kenaikan tarif pajak yang dibayar masyarakat. 

Kenaikan riil pembayaran PKB dan BBNKB hanya sekiranya 10 - 15 persen karena tarif pokok dari provinsi justru diturunkan.

Keuntungan lain dari skema opsen adalah pola penerimaan yang lebih cepat dan stabil. 

Jika sebelumnya dana bagi hasil diterima secara periodik, kini dana opsen langsung masuk ke kas daerah setiap hari.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved