Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Pemkab Batang Pastikan Zero Toleransi Hiburan Malam Selama Ramadan 2026

Pemkab Batang memastikan tak ada lagi gemerlap lampu diskotik, dentuman musik karaoke, maupun aktivitas hiburan malam selama Ramadan

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Kominfo Batang
PEMKAB BATANG - Kepala Disparpora Batang, Ulul Azmi saat ditemui di kantornya. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang memastikan tak ada lagi gemerlap lampu diskotik, dentuman musik karaoke, maupun aktivitas hiburan malam selama Ramadan 1447 H/2026 M. 

Kepala Disparpora Batang, Ulul Azmi menyampaikan kebijakan ini ditegaskan tanpa celah, semua tempat hiburan malam wajib tutup total, tanpa dispensasi, tanpa pengurangan jam operasional.

Melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Batang, Pemkab Batang mengambil sikap tegas demi menjaga kekhusyukan bulan suci. 

Ulul Azmi, mengatakan bahwa pihaknya hanya berpegang pada aturan yang berlaku dan tidak akan membuat kebijakan tambahan yang berpotensi melanggar perda.

“Kami tegak lurus pada Perda. Di dalamnya sudah jelas, usaha hiburan dilarang beroperasi selama Ramadan. Jadi tidak ada ruang kompromi,” kata Ulul kepada Tribunjateng, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, selama ini, di sejumlah daerah kerap muncul pola lama, hiburan malam tutup di awal Ramadan, lalu kembali buka dengan pembatasan jam. 

Namun, pola tersebut dipastikan tidak berlaku di  Kabupaten Batang.

Ulul menegaskan, sejak tahun lalu pihaknya sudah tidak lagi mengeluarkan surat edaran pengaturan jam buka terbatas.

Tahun ini pun kebijakan serupa tetap diterapkan.

“Saya tidak berani mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Perda. Tahun kemarin tidak ada dispensasi, tahun ini juga tidak ada,” ujarnya.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. 

Dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f, disebutkan secara tegas bahwa usaha hiburan dilarang beroperasi selama bulan puasa dan hari besar keagamaan.

Ia menjelaskan penutupan total ini mencakup berbagai jenis usaha hiburan, di antaranya,  Diskotik, karaoke, kelab malam, dan pub, panti pijat, refleksi, dan spa.

Seluruh pelaku usaha di sektor tersebut diminta menaati aturan tanpa pengecualian.

"Bagi pengusaha yang nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi, Pemkab Batang telah menyiapkan sanksi berat," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved