Berita Batang
Pemkab Batang Pastikan Zero Toleransi Hiburan Malam Selama Ramadan 2026
Pemkab Batang memastikan tak ada lagi gemerlap lampu diskotik, dentuman musik karaoke, maupun aktivitas hiburan malam selama Ramadan
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Berdasarkan Pasal 15 Perda yang sama, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Tak hanya itu, pencabutan izin usaha secara permanen juga menjadi ancaman nyata.
Disparpora menegaskan akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat terkait untuk melakukan pengawasan rutin selama Ramadan.
"Langkah ini diambil demi memastikan suasana Kabupaten Batang tetap kondusif dan umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan tenang," jelasnya.
Dengan kebijakan tanpa kompromi ini, Batang benar-benar bersiap menyambut Ramadan dalam suasana yang lebih tertib, religius, dan minim gangguan penyakit masyarakat (pekat). (Ito)
| Tekan Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Batang Kucurkan Bantuan dan Modal Usaha untuk Ribuan Warga Rentan |
|
|---|
| KAI Aktifkan Stasiun Plabuan, Akses Warga Batang Kini Makin Dekat dan Praktis Mulai 27 April 2026 |
|
|---|
| Petani Kopi Batang Lepas dari Tengkulak, Skema Baru Permodalan dan Kemitraan Mulai Dibangun |
|
|---|
| Tekankan Solidaritas, Bupati Batang Ingatkan Jemaah Haji Jangan Tinggalkan Sesama |
|
|---|
| Berangkat Kerja Pagi, Karyawati Pabrik Teh Nyaris Jadi Korban Begal di Kecepak Batang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260218_batang.jpg)