Berita Batang
Pemkab Batang Pastikan Zero Toleransi Hiburan Malam Selama Ramadan 2026
Pemkab Batang memastikan tak ada lagi gemerlap lampu diskotik, dentuman musik karaoke, maupun aktivitas hiburan malam selama Ramadan
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Berdasarkan Pasal 15 Perda yang sama, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Tak hanya itu, pencabutan izin usaha secara permanen juga menjadi ancaman nyata.
Disparpora menegaskan akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat terkait untuk melakukan pengawasan rutin selama Ramadan.
"Langkah ini diambil demi memastikan suasana Kabupaten Batang tetap kondusif dan umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan tenang," jelasnya.
Dengan kebijakan tanpa kompromi ini, Batang benar-benar bersiap menyambut Ramadan dalam suasana yang lebih tertib, religius, dan minim gangguan penyakit masyarakat (pekat). (Ito)
| KONI Batang Libatkan Psikolog dan Sport Science Demi Dongkrak Mental Juara Atlet |
|
|---|
| Perjalanan 47 Tahun Sapari dan Casminten Menjaga Asa Kerupuk Usek Asal Batang |
|
|---|
| Pemkab Batang Jadikan Panggung Budaya sebagai Benteng Hadapi Arus Modernisasi |
|
|---|
| Dulunya Rawa Terlantar di Batang Sulit Ditanami Padi, Kini Jadi Tambak Udang, Pemilik Jadi Tersangka |
|
|---|
| Bupati Batang Buka Panggung Anak Muda, Dinas Diminta Berhenti Jadi Event Organizer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260218_batang.jpg)