Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Ruang Sakinah Hadir di Pengadilan Agama Batang, Lebih Cepat Urus Dispensasi Nikah

Pengadilan Agama bersama DP3AP2KB Kabupaten Batang resmi meluncurkan Ruang Layanan Konseling Sakinah, Senin (23/2/2026).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Tito Isna Utama
PERESMIAN - Pengadilan Agama bersama DP3AP2KB Kabupaten Batang meresmikan Ruang Layanan Konseling Sakinah, Senin (23/2/2026). Layanan tersebut dimaksudkan untuk menekan angka pernikahan usia dini di Kabupaten Batang. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Upaya menekan angka pernikahan usia dini di Kabupaten Batang kini memasuki babak baru. 

Pengadilan Agama bersama DP3AP2KB Kabupaten Batang resmi meluncurkan Ruang Layanan Konseling Sakinah, Senin (23/2/2026).

Peluncuran layanan ini menjadi tindaklanjut nota kesepakatan yang diteken kedua instansi pada 21 Januari 2026.

Konsepnya sederhana namun berdampak besar.

Layanan satu pintu bagi masyarakat yang mengajukan dispensasi kawin, lengkap dengan konseling psikologis di lokasi yang sama.

Baca juga: 185 Ton Sampah per Hari, Kebiasaan Warga Jadi Sorotan DLH Batang

Ketua Pengadilan Agama Batang, Ikin menjelaskan, kehadiran Ruang Sakinah dirancang untuk memangkas prosedur berbelit yang selama ini harus ditempuh pemohon.

“Sekarang cukup datang ke Pengadilan Agama. Setelah pendaftaran, pemohon langsung mengikuti sesi konseling untuk memperoleh rekomendasi psikologis sebagai syarat persidangan."

"Prosesnya lebih ringkas, hemat waktu, dan tentu lebih efisien biaya,” kata Ikin, Senin (23/2/2026).

Dia menambahkan, inovasi tersebut juga menindaklanjuti amanat Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, yang mewajibkan adanya pertimbangan psikologis dalam perkara dispensasi kawin.

Data Pengadilan Agama Batang menunjukkan tren penurunan perkara dispensasi nikah dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2022 tercatat hampir 500 perkara, angka itu turun menjadi sekira 250 perkara pada 2023, dan kembali menurun menjadi sekira 190 perkara sepanjang 2024 hingga awal 2025.

Meski demikian, tantangan belum sepenuhnya teratasi, sekira 20 persen permohonan ditolak. 

Dari perkara yang dikabulkan, 15 hingga 20 persen di antaranya berujung perceraian hanya dalam kurun dua hingga tiga bulan setelah pernikahan.

“Angka perceraian pasca dispensasi ini menjadi alarm serius."

"Artinya, kesiapan mental dan pemahaman berumah tangga masih menjadi persoalan utama,” ungkapnya.

Baca juga: Dispaperta Batang Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan Hingga Lebaran 2026

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved