Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Satpol PP Batang Berikan Peringatan ke 5 Tempat Karaoke yang Nekat Buka Saat Ramadan

Tim gabungan melakukan penyisiran menyeluruh, mulai dari Batang kota hingga kawasan Gringsing

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Satpol PP Batang
EDUKASI - Satpol PP Kabupaten Batang saat memberikan surat peringatan terhadap tempat karaoke nekat buka saat Ramadan. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang bergerak cepat menertibkan tempat hiburan karaoke yang masih beroperasi di awal Ramadan.

Dalam operasi gabungan bersama TNI-Polri pada Kamis (26/2/2026) malam hingga Jumat dini hari, petugas menyisir sejumlah titik dari wilayah Batang kota hingga Gringsing.

Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Haryono, mengatakan operasi dimulai pukul 22.00 WIB dan berakhir sekiranya pukul 02.00 WIB. 

Baca juga: Bandel Saat Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Batang Terancam Denda Rp50 Juta dan Pencabutan Izin

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum pemberian surat peringatan kepada pengelola usaha karaoke agar mematuhi aturan yang berlaku selama bulan puasa.

“Tim tadi malam melaksanakan operasi dari jam 10 malam sampai jam 2 pagi. Sekaligus pemberian surat peringatan bahwa pada bulan puasa ini, sesuai amanat Perda Nomor 9 Tahun 2016, hiburan karaoke harus tutup,” kata Haryono kepada Tribunjateng, Jumat (27/2/2026).

Dari hasil pantauan, sebagian besar tempat karaoke telah mematuhi ketentuan dengan tidak beroperasi. 

Namun, petugas masih menemukan sekitar tiga hingga lima tempat yang sempat membuka usaha.

“Kalau yang buka paling tiga atau lima tempat. Yang lainnya sudah tutup semua,” jelasnya.

Operasi tidak hanya difokuskan di satu wilayah. 

Tim gabungan melakukan penyisiran menyeluruh, mulai dari Batang kota hingga kawasan Gringsing. 

Di wilayah Wuni, tercatat ada dua hingga tiga tempat yang sempat buka sebelum akhirnya diminta menutup operasional.

Menurut Haryono, beberapa pengelola berdalih belum menerima surat pemberitahuan resmi dari dinas terkait.

Karena itu, dalam operasi tersebut petugas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi secara langsung kepada pemilik usaha.

“Kemarin mungkin belum dikasih surat dari pariwisata, jadi belum tahu. Tadi malam kami kasih surat sambil edukasi bahwa sesuai amanat Perda harus ditutup,” tegasnya.

Saat dilakukan pengecekan, sebagian besar tempat yang didatangi dalam kondisi kosong tanpa pengunjung.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved