Sabtu, 13 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Wabup Suyono Sarankan Warga Batang Gelar Takbiran di Masjid, Tak Perlu di Keliling

Wakil Bupati Batang, Suyono mengimbau masyarakat untuk merayakan malam takbiran dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban. 

Tayang:
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Tito Isna Utama
TAKBIRAN - Wakil Bupati Batang Suyono. Pemkab Batang menyarankan warga untuk fokus takbiran malam Lebaran di masjid atau musala, tak perlu berkeliling di jalanan demi bersama-sama menjaga kondusivitas. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Wakil Bupati Batang, Suyono mengimbau masyarakat untuk merayakan malam takbiran dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban. 

Pihaknya menyarankan agar kegiatan takbir lebih difokuskan di masjid atau musala, daripada berkeliling di jalanan.

Menurut Suyono, takbir keliling memang sudah menjadi tradisi yang melekat di masyarakat setiap menjelang Hari Raya Idulfitri.

Namun pemerintah daerah tetap perlu mengingatkan masyarakat agar perayaan tersebut tidak menimbulkan potensi gangguan keamanan.

Baca juga: Pangan Murah di Batang Diserbu, Warga Hingga Rela Antre Demi Hemat Belanja Ramadan

“Takbir keliling itu biasanya sudah menjadi naluri dan budaya masyarakat."

"Silakan saja dilaksanakan, tetapi sebaiknya takbir dilakukan di masjid atau musala saja,” kata Suyono, Jumat (6/3/2026)

Dia menjelaskan, imbauan tersebut diberikan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan saat malam takbiran seperti kecelakaan atau gangguan ketertiban umum.

“Karena tetap harus waspada. Banyak kejadian-kejadian yang tidak diinginkan bisa saja terjadi,” ungkapnya.

Selain menyoroti tradisi malam takbiran, Suyono juga menyinggung tentang Raperda Pendidikan Keagamaan Non-Formal yang tengah dibahas pemerintah daerah bersama DPRD.

Dia mengatakan, raperda tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya perhatian lebih terhadap pendidikan keagamaan, khususnya di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan non formal.

“Perda Pendidikan Keagamaan Non-Formal ini merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang ditangkap oleh pemerintah daerah bersama DPRD. Ini perlu ditindaklanjuti,” jelasnya.

Baca juga: Tidak Ada THR untuk ASN dan P3K di Batang, Bupati Faiz Kurniawan: Memang Tidak Pernah Ada

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan adanya keselarasan antara pendidikan formal dan pendidikan keagamaan non-formal. 

Selain itu, perda ini juga diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada lembaga pendidikan keagamaan.

“Dengan adanya perda ini, akan ada payung hukum yang jelas dari pemerintah daerah untuk memberikan bantuan-bantuan secara kontinue,” ujarnya.

Dia berharap, keberadaan aturan tersebut nantinya dapat memperkuat peran pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam membentuk karakter generasi muda di Kabupaten Batang.

Dengan dukungan regulasi yang jelas, pemerintah daerah juga dapat lebih optimal dalam membantu pengembangan sarana, prasarana, maupun program pendidikan bagi para santri di Batang. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved