Berita Batang
DLH Batang Soroti Sampah Dapur SPPG, Baru 5 Unit Kantongi MoU Pengelolaan Limbah
DLH Kabupaten Batang mulai memberi perhatian serius terhadap pengelolaan sampah dapur yang dihasilkan SPPG
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang mulai memberi perhatian serius terhadap pengelolaan sampah dapur yang dihasilkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Limbah dari aktivitas dapur tersebut didominasi sampah organik dan sisa makanan yang sebenarnya memiliki potensi ekonomi apabila dikelola secara tepat.
Kepala DLH Kabupaten Batang, Rusmanto, mengatakan timbulan sampah dari dapur SPPG ke depan akan diarahkan untuk diolah melalui Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Baca juga: Genjot Produktivitas Sawah, Batang Bangun 20 Proyek Irigasi
• Kenangan Terindah Vidi Aldiano dan Sheila Dara, Saling Berbalas Pesan Cinta yang Menyentuh
Menurutnya, jenis sampah organik seperti sisa makanan sangat potensial dimanfaatkan kembali.
“Karena sebagian besar sampah dari SPPG berupa sampah organik dan sisa makanan, maka pengelolaannya bisa dikembangkan menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi, seperti untuk budidaya maggot maupun pembuatan kompos,” kata Rusmanto kepada Tribunjateng, Selasa (10/3/2026).
Namun demikian, kesadaran pengelola SPPG untuk bekerja sama secara resmi dalam pengelolaan sampah masih tergolong rendah.
Dari puluhan unit SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Batang, baru sebagian kecil yang memiliki nota kesepahaman dengan DLH.
“Dari sekitar 27 hingga 29 SPPG yang sudah aktif, baru lima yang melakukan MoU pengelolaan sampah dengan kami,” jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, DLH Batang berencana meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan limbah dapur di masing-masing SPPG.
Pengawasan ini akan difokuskan pada sistem pemilahan dan pembuangan sisa makanan agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Batang juga mendorong seluruh SPPG yang beroperasi untuk segera menata sistem pengelolaan sampahnya secara lebih tertib dan teradministrasi.
Kerja sama pengelolaan sampah tidak harus selalu dilakukan langsung dengan DLH, tetapi juga dapat melalui pihak ketiga yang memiliki izin resmi.
“Harapannya mereka bisa melakukan MoU, baik dengan DLH maupun dengan pihak ketiga yang memang bergerak di bidang pengelolaan sampah dan sudah memiliki legalitas,” ungkapnya.
Dengan skema pengelolaan tersebut, alur penanganan sampah di Kabupaten Batang diharapkan menjadi lebih terstruktur.
Sampah organik yang masih memiliki nilai guna dapat diolah di TPS3R menjadi produk bernilai ekonomi, sementara limbah residu yang tidak dapat dimanfaatkan lagi akan dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Langkah ini juga diharapkan mampu menekan volume sampah yang masuk ke TPA sekaligus membuka peluang ekonomi baru dari pengolahan limbah organik. (Ito)
| Investasi Rp800 Miliar dari Amerika Latin Mendarat di Batang, Siap Kuasai Pasar Global |
|
|---|
| Nyawa di Ujung Rel, Aksi Cepat Polisi Batang Gagalkan Tragedi dalam Hitungan Detik |
|
|---|
| Pemkab Batang Siapkan Superblock Hotel dan Mal, Bidik Investor di Kawasan Industri |
|
|---|
| Kasus Pelecehan di Tempat Kerja Disorot, Batang Wajibkan Perusahaan Bentuk Satgas |
|
|---|
| Pimpinan DPRD Batang Usul PAW Junaedi, Suudi: Menanti Restu PDIP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260310_batang6.jpg)