Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Diduga Lakukan Pungli, Nasib Andi Imam Santoso Dicopot Dari Kepala Dinas Perdagangan Kudus

Kepala Dinas Perdagangan Andi Imam Santoso alias AIS dicopot dari jabatannya atas dugaan pungutan liar yang berkaitan dengan keuangan pasar.

Tayang:
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/ Rezanda Akbar D
Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Andi Imam Santosa diduga telah melakukan pelanggaran disiplin ASN. Di antaranya dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan pungutan liar, juga berkaitan dengan administrasi keuangan di pasar. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris angkat bicara terkait pembebastugasan Kepala Dinas Perdagangan Andi Imam Santoso alias AIS atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Kata dia, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dinilai masuk dalam indikasi pelanggaran disiplin kategori berat.

Di antaranya dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan pungutan liar, juga berkaitan dengan administrasi keuangan di pasar.

Baca juga: Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan Sementara karena Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN

Pihaknya berkomitmen melakukan penertiban bagi pejabat pemerintah yang melanggar disiplin pegawai.

Sanksi ASN akan terus dijalankan, dalam rangka menertibkan disiplin pegawai pemerintahan Kabupaten Kudus.

SAMPAIKAN KETERANGAN - Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris menyampaikan tanggapan terkait pembebastugasan Kepala Dinas Perdagangan saat ditemui, Jumat (29/8/2025) usai Paripurna DPRD Kudus. Pencopotan sementara Kepala Dinas Perdagangan menyusul pemeriksaan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN. 
SAMPAIKAN KETERANGAN - Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris menyampaikan tanggapan terkait pembebastugasan Kepala Dinas Perdagangan saat ditemui, Jumat (29/8/2025) usai Paripurna DPRD Kudus. Pencopotan sementara Kepala Dinas Perdagangan menyusul pemeriksaan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.  (TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM)

Sam'ani menegaskan, sebagai penyelenggara pemerintahan, sudah seharusnya memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

Pejabat daerah tidak boleh bemalas-malasan, jangan mempersulit layanan pada masyarakat, apalagi penyalahgunaan wewenang, karena berpotensi melanggar disiplin ASN.

Pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada ASN atau pejabat pemerintah yang melanggar disiplin pegawai pemerintah.

"Di situasi ekonomi yang tidak stabil, kita dorong pegawai pemerintah agar bisa memberikan layanan yang terbaik yang bisa membawa dampak positif kepada masyarakat," terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: Pemkot Semarang Wajibkan ASN Jadi Anggota KKMP, Wali Kota: Akan Dipantau Kepala Dinas dan Kabag

Saat ini, AIS tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan selama menjalani pemeriksaan di Inspektorat.

Jabatan Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Perdagangan diemban oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah.

Lebih dari lima saksi sudah diperiksa oleh tim audit dari Inspektorat Daerah.

Hanya saja, Inspektorat belum bisa memastikan kapan pemeriksaan ini ditarget selesai. (Sam)
 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved