Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Daring Dibatalkan! Sekolah di Kudus Kembali Tatap Muka Besok Kamis

Disdikpora Kabupaten Kudus membatalkan kebijakan sekolah daring bagi pelajar Paud, TK, SD dan SMP negeri dan swasta besok, Kamis (4/9/2025).

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Istrimewa/Tangkapan Layar Surat Edaran
PEMBATALAN SEKOLAH DARING - Surat Edaran Sekolah Daring dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus tentang pembatalan kebijakan sekolah daring diterbitkan, Rabu (3/9/2025). Menyebutkan kegiatan belajar mengajar yang sebelumnya diimbau dilakukan daring pada, Kamis (4/9/2025), dibatalkan.  

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus membatalkan kebijakan sekolah dalam jaringan (daring) bagi pelajar Paud, TK, SD dan SMP negeri dan swasta besok, Kamis (4/9/2025).

Surat Edaran perihal Pembatalan Pemberitahuan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring dengan nomor SE: 400.3/3353/2025 yang diterbitkan hari ini, Rabu (3/9/2025) malam.

SE tersebut sekaligus membatalkan SE sebelumnya Nomor:400.3/3351/2025 perihal tentang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara Daring.

Baca juga: Sekolah Daring di Salatiga, Yulianto: Waswas Juga Kalau Anak Berangkat dengan Situasi Saat Ini

Surat Edaran pembatalan KBM daring ditujukan kepada Kepala PAUD/TK Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta, dan Ketua PKBM se-Kabupaten Kudus.

Dengan diterbitkannya SE yang baru, SE Nomor: 400.3/3351/2025 perihal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dua poin yang menjadi instruksi dalam SE terbaru meliputi, Kegiatan Belajar Mengajar pada Kamis, 4 September 2025 dilaksanakan secara tatap muka di sekolah masing-masing sebagaimana biasanya.

Selanjutnya, kegiatan pembelajaran diisi dengan tambahan materi keagamaan dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kabid Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugraha membenarkan pembatalan kebijakan tersebut.

Dengan harapan, jalannya pendidikan di Kabupaten Kudus berjalan lancar dan tetap kondusif.

"Kegiatan belajar dan mengajar besok 4 September tetap tatap muka di sekolah masing-masing," terangnya.

Pembatalan SE ini dimungkinkan karena rencana aksi damai yang sedianya berlangsung pada, Kamis (4/9/2025) siang di depan Pendapa Kudus, batal dilaksanakan.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugraha.
Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugraha. (TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM)

Alasan Sekolah Daring

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kudus menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi tentang imbauan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di satuan pendidikan dasar di Kabupaten Kudus besok, Kamis (4/9/2025) diubah menjadi daring (dalam jaringan).

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdikpora Kabupaten Kudus Nomor:400.3/3351/2025 perihal tentang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara Daring.

SE tersebut disampaikan kepada Kepala Paud/TK Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta, dan Ketua PKBM pada hari ini, Rabu (3/9/2025).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved