Berita Kudus
Daring Dibatalkan! Sekolah di Kudus Kembali Tatap Muka Besok Kamis
Disdikpora Kabupaten Kudus membatalkan kebijakan sekolah daring bagi pelajar Paud, TK, SD dan SMP negeri dan swasta besok, Kamis (4/9/2025).
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus membatalkan kebijakan sekolah dalam jaringan (daring) bagi pelajar Paud, TK, SD dan SMP negeri dan swasta besok, Kamis (4/9/2025).
Surat Edaran perihal Pembatalan Pemberitahuan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring dengan nomor SE: 400.3/3353/2025 yang diterbitkan hari ini, Rabu (3/9/2025) malam.
SE tersebut sekaligus membatalkan SE sebelumnya Nomor:400.3/3351/2025 perihal tentang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara Daring.
Baca juga: Sekolah Daring di Salatiga, Yulianto: Waswas Juga Kalau Anak Berangkat dengan Situasi Saat Ini
Surat Edaran pembatalan KBM daring ditujukan kepada Kepala PAUD/TK Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta, dan Ketua PKBM se-Kabupaten Kudus.
Dengan diterbitkannya SE yang baru, SE Nomor: 400.3/3351/2025 perihal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dua poin yang menjadi instruksi dalam SE terbaru meliputi, Kegiatan Belajar Mengajar pada Kamis, 4 September 2025 dilaksanakan secara tatap muka di sekolah masing-masing sebagaimana biasanya.
Selanjutnya, kegiatan pembelajaran diisi dengan tambahan materi keagamaan dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kabid Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugraha membenarkan pembatalan kebijakan tersebut.
Dengan harapan, jalannya pendidikan di Kabupaten Kudus berjalan lancar dan tetap kondusif.
"Kegiatan belajar dan mengajar besok 4 September tetap tatap muka di sekolah masing-masing," terangnya.
Pembatalan SE ini dimungkinkan karena rencana aksi damai yang sedianya berlangsung pada, Kamis (4/9/2025) siang di depan Pendapa Kudus, batal dilaksanakan.
Alasan Sekolah Daring
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kudus menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi tentang imbauan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di satuan pendidikan dasar di Kabupaten Kudus besok, Kamis (4/9/2025) diubah menjadi daring (dalam jaringan).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdikpora Kabupaten Kudus Nomor:400.3/3351/2025 perihal tentang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara Daring.
SE tersebut disampaikan kepada Kepala Paud/TK Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta, dan Ketua PKBM pada hari ini, Rabu (3/9/2025).
| Antisipasi Gangguan Keamanan, Polres Kudus Gelar Latihan Pengendalian Massa |
|
|---|
| Tribun Jateng dan Pemuda Pancasila Kudus Berjabat Tangan |
|
|---|
| Bayar PBB di Kudus Makin Mudah, Bisa dari Rumah, Ini Linknya |
|
|---|
| Samani Komitmen Tingkatkan Indeks Pembangunan Manusia di Kudus |
|
|---|
| Kudus Raih Tiga Penghargaan dalam Ajang Top BUMD Award 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250903_Surat-Edaran-Sekolah-Daring-dari-Disdikpora-Kudus_1.jpg)