Berita Kudus
Tahun Ini Pemkab Kudus Bantu Perbaikan 32 Rumah Tidak Layak Huni
Pemerintah Kabupaten Kudus tahun ini akan membantu perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 32 unit rumah.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus tahun ini akan membantu perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 32 unit rumah.
Bantuan perbaikan rumah tersebut bersifat stimulan di mana masing-masing rumah mendapatkan bantuan senilai Rp 15 juta.
Plh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus Sulistyowati mengatakan, sedianya ada 49 rumah yang akan dibantu untuk perbaikan.
Namun setelah diverifikasi hanya terdapat 32 rumah yang layak untuk mendapatkan bantuan RTLH.
Bantuan tersebut terdiri atas 12 bantuan RTLH melalui APBD murni 2025. sedangkan sisanya melalui APBD perubahan 2025.
“Untuk yang 12 rumah sudah proses pengajuan surat keputusan bupati, sedangkan sisanya masih tahap verifikasi lapangan.
Jika tidak ada kendala totalnya ada 32 rumah yang akan menerima bantuan bedah rumah tahun ini,” ujar Plh Kepala PKPLH Kudus Sulistyowati, Kamis (18/9/2025).
Sulis menjelaskan, verifikasi lapangan menjadi hal mutlak agar bantuan yang pihaknya salurkan bisa tepat sasaran.
Di antara hasil verifikasi tersebut diketahui bahwa sudah ada beberapa rumah yang sudah diperbaiki secara mandiri.
Kemudian ada juga rumah yang pemiliknya sudah meninggal dunia.
Untuk pengusulan perbaikan RTLH ini dilakukan sejak setahun sebelumnya.
Oleh sebab itu, verifikasi kondisi rumah terbaru tetap perlu dilakukan agar bantuan tidak salah sasaran.
usulan biasanya dilakukan oleh pemerintah desa dan kemudian diverifikasi oleh tim kabupaten.
"Oleh karena itu kami selalu cek ulang, supaya rumah yang seharusnya tidak mendapatkan bantuan, malah dapat bantuan.
Verifikasi ini agar tepat sasaran," kata Sulis.
Untuk setiap rumah yang mendapatkan bantuan perbaikan RTLH akan mendapatkan Rp 15 juta per unit.
Bantuan tersebut sifatnya stimulan.
Artinya hanya diberikan untuk membeli material bangunan, sedangkan untuk tenaga pengerjaan rumah diharapkan bisa dilakukan melalui skema gotong royong oleh keluarga dan tetangga.
Untuk kriteria RTLH yang mendapatkan bantuan yaitu kondisi rumah yang atapnya bocor, lantai masih berupa tanah, dan masih belum berdinding tembok.
Rumah yang demikian tergolong layak untuk menerima bantuan.
Bantuan RTLH dari Pemerintah Kabupaten ini diserahkan langsung kepada penerima.
Bukan melalui pemerintah desa.
Penyaluran secara langsung ini untuk menjaga transparansi sekaligus memastikan penggunaan dana bantuan sesuai kebutuhan perbaikan rumah.
“Dengan adanya bantuan dari kami, 32 rumah bisa diperbaiki dan bisa meningkatkan kualitas hidup penghuni rumahnya,” kata dia.
Kudus Borong Penghargaan Lomba TMMD ke-125 Nasional, Ada Dandim, Wabup, dan Wartawan Tribun Jateng |
![]() |
---|
Dinkes Kudus Temukan 1.250 Kasus Gejala Gangguan Kejiwaan via Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
SE Larangan Jebakan Tikus Listrik di Kudus Resmi Diterbitkan |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Penjualan Miras Berkedok Angkringan di Kudus |
![]() |
---|
Kudus Hemat Rp 2 Miliar, 40 Penyuluh Pertanian Dialihkan ke Kementan untuk Dukung Program Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.