Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pengajuan WBTB Tradisi Guyang Cekatak Kudus Masih Berproses

Tradisi Guyang Cekatak di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus diusulkan untuk mendapatkan legalitas

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Saiful Masum
ILUSTRASI - Pengurus Yayasan Masjid dan Makam Sunan Muria memandikan pelana kuda dalam tradisi Guyang Cekatak di Sedang Rejoso kompleks Makam Sunan Muria, pada pertengahan September 2025. Tradisi ini dilaksanakan setiap tahun sebagai pengingat perjuangan dakwah Sunan Muria di Lereng Gunung Muria, sekaligus ritual doa minta keberkahan hujan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Tradisi Guyang Cekatak di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus diusulkan untuk mendapatkan legalitas sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb).

Tradisi budaya yang sudah berusia ratusan tahun tersebut diusulkan WBTb oleh Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kepada Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) Republik Indonesia (RI) sejak 2024.

Namun, hingga pertengahan 2025, pengajuan tersebut masih berproses. Diharapkan bisa segera turun dan resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda asal Lereng Gunung Muria.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Mutrikah menyampaikan, pengajuan WBTb sudah dilakukan disertai dengan berbagai hal yang dipersyaratkan.

Seperti kajian, kelengkapan berkas dan dokumentasi, serta beberapa persyaratan lain yang telah ditentukan.

Namun, sejauh ini belum ada respons dari kementerian perihal pengajuan WBTb Tradisi Guyang Cekatak.

"Untuk Tradisi Guyang Cekatak yang diusulkan sebagai WBTb, baru tahap pengusulan ke kementerian. Tahapannya sudah dimulai, belum turun (jawaban). Harapannya tentu akhir tahun ini selesai," terangnya, Rabu (24/9/2025).

Saat ini, sudah ada 6 tradisi budaya di Kudus yang sudah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. Meliputi Joglo Pencu, Upacara Adat Dandangan Kudus, Jamasan Pusaka Keris Cintoko, Barongan Kudus, Buka Luwur Kangjeng Sunan Kudus, dan terakhir Jenang Kudus.

Tradisi Guyang Cekatak diharapkan dapat menambah koleksi WBTb di Kabupaten Kudus yang diakui di tingkat nasional.

Guyang Cekatak merupakan tradisi budaya masyarakat Colo, khususnya di sekitar Makam Sunan Muria, yang dilaksanakan setahun sekali.

Inti dari tradisi tersebut adalah memandikan pelana kuda Sunan Muria di Sendang Rejoso, yaitu sebuah sumber mata air peninggalan Sunan Muria terletak di bawah Makam Sunan Muria.

Rangkaian tradisi Guyang Cekatak dimulai dengan doa bersama di kompleks Makam Sunan Muria, dilanjutkan kirab pelana kuda Sunan Kuria, prosesi doa dan memandikan pelana kuda, dilanjutkan dengan selamatan bersama dan ditutup dengan tabur cendol dawet.

Tradisi ini biasanya digelar pada Jumat Wage mongso ketigo (masa ketiga) pada puncak musim kemarau sekitar pertengahan Agustus - pertengahan September, dengan tujuan mengingatkan masyarakat akan perjuangan dakwah Sunan Muria. Sekaligus meminta keberkahan hujan untuk kemaslahatan makhluk hidup di sekitar Gunung Muria.

Mutrikah menyebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sebuah tradisi budaya bisa diajukan menjadi WBTb.

Diantaranya, tradisi budaya sudah berusia minimal 50 tahun atau dua generasi. Selanjutnya, tradisi budaya harus berjalan rutin setiap tahunnya, dinaungi oleh lembaga, organisasi, ataupun komunitas. Sehingga jelas asal-usul sebuah tradisi budaya, lengkap dengan tujuan dan penanggungjawab pelaksanaannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved