Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kudus

Respons Disdikpora Kudus Usai DPRD Tolak Verifikasi Tunjangan Guru Swasta

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menghargai sikap Komisi D DPRD Kudus.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
RAPAT KOORDINASI - Komisi D DPRD Kudus menggelar rapat koordinasi dengan Disdikpora dan tim verifikator dari UMK terkait kelanjutan program TKGS 2026, Selasa (2/12/2025). Hasilnya, Komisi D menolak hasil verifikasi dan validasi dari tim verifikator karena hanya mengambil metode sampling.  

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menghargai sikap Komisi D DPRD Kudus yang menolak hasil sementara verifikasi dan validasi (Verval) calon penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) tahun anggaran 2026.

Beberapa poin rekomendasi yang disampaikan Komisi D juga ditampung oleh Disdikpora, untuk selanjutnya dibahas dalam rapat koordinasi internal OPD.

Di antaranya berkaitan dengan metode verifikasi dan validasi lapangan diminta dilakukan tidak hanya sampling, melainkan menyeluruh semua calon penerima TKGS.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menyatakan, rekomendasi dari Komisi D akan dikoordinasikan dengan Kepala Disdikpora. Selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan arahan dari kepala OPD.

Baca juga: Kemenham Jateng Dorong Penguatan Peran Masyarakat dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Semarang

Baca juga: Kanwil Kemenham Jateng Pimpin Rakor Stakeholder : Sukoharjo Mantapkan Layanan Publik Berbasis HAM

Kata dia, masih ada waktu 1 bulan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi D terkait verval calon penerima TKGS sebelum tahun anggaran 2025 berakhir.

Artinya, data hasil verval ini nantinya diharapkan akurat dan valid sebagai dasar penentuan siapa saja penerima TKGS 2026 mendatang.

"Terkait metode sampling yang digunakan tim verifikator UMK ini sebenarnya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Namun tetap kami hargai rekomendasi dari Komisi D DPRD, selanjutnya kami kordinasikan dengan pimpinan," terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).

Anggun menyebut, data hasil verifikasi dan validasi lapangan menjadi dasar dan pertimbangan dalam penyaluran TKGS.

Data tersebut harus benar-benar valid, lantaran SK Bupati terkait penetapan siapa saja yang berhak mendapatkan TKGS mengacu pada data hasil verifikasi dan validasi.

"Saat ini kami masih menunggu rekapitulasi data dari verifikator UMK karena masih on going. Dari data sementara yang disampaikan pihak verifikator, nantinya data yang valid juga akan diverifikasi lanjutan, karena proses verifikasi dan validasi belum selesai," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi D DPRD Kudus menolak hasil verifikasi dan validasi data calon penerima TKGS lantaran dilakukan dengan metode sampling.

Diketahui bahwa Hasil Rekapitulasi Proses Verifikasi Digital Calon Penerima TKGS sementara oleh tim verifikator dari UMK menyebutkan bahwa total calon penerima program TKGS 2026 sebanyak 8.687 orang dari 1.576 yayasan atau lembaga.

Dari jumlah tersebut, tim verifikator melakukan validasi lapangan dengan metode sampling sebanyak 900 orang. Di mana 195 orang di antaranya dinyatakan tidak valid.

Metode ini sempat menjadi perdebatan dalam rapat koordinasi Komisi D DPRD Kudus bersama Disdikpora dan tim verifikator.

Metode sampling dalam menentukan validitas penerima TKGS dinilai oleh Komisi D kurang relevan, karena berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. (Sam)
 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved