Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Haji 2026

Seleksi PPIH Haji 2026 di Kudus Banjir Peminat, Ada 123 Pendaftar

Seleksi PPIH atau biasa dikenal dengan istilah petugas haji untuk keberangkatan haji 2026 di Kabupaten Kudus, banjir peminat.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MASUM
BANJIR PEMINAT - Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kudus, Shony Wardana. Sesuai data, seleksi PPIH di Kabupaten Kudus, banjir peminat atau ada 123 pendaftar sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau biasa dikenal dengan istilah petugas haji untuk keberangkatan haji 2026 di Kabupaten Kudus, banjir peminat.

Terdapat 123 orang yang mendaftar PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi, pada periode 22 hingga 28 November 2025.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kudus, Shony Wardana mengatakan, ada dua formasi yang dibuka pada seleksi PPIH tingkat daerah.

Baca juga: Pemkab Kudus Gelontorkan Anggaran Kesejahteraan Guru Swasta Rp106,2 Miliar

Kasus Kredit Porang BPR BKK Kabupaten Pekalongan Berakhir, Debitur Lunasi Rp14,4 Miliar

PPIH Kloter atau kelompok terbang adalah petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan hingga pulang kembali ke Tanah Air. 

Formasi ini terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah haji kloter.

Sementara PPIH Arab Saudi merupakan petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci.

Formasinya terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan bagian sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat).

Kata dia, dari 123 pendaftar yang ada, rencananya mengikuti tes tingkat kabupaten pada Kamis (4/12/2025).

Selanjutnya mengikuti proses lanjutan yang telah ditentukan di tingkat provinsi, baik PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi.

"Saat ini masih proses sanggah, dimana pendaftar yang sudah upload dokumen pendaftaran, kemudian harus diverifikasi semua persyaratan."

"Ada yang sudah memenuhi, ada yang belum."

"Misalnya persyaratan terkait ketentuan kesehatan harus dari Puskesmas atau RSUD."

"Kalau tidak dari itu, misalnya dokter di rumah sakit swasta, otomatis tidak lolos verifikasi. Kemudian diberikan waktu sanggah," terangnya, Rabu (3/12/2025).

Baca juga: TEGAS! Komisi D DPRD Kudus Tolak Hasil Verifikasi Data Calon Penerima TKGS

Kongkalikong Pejabat BPR Purworejo Kucurkan Kredit Fiktif Selama 10 Tahun, Kerugian Negara Rp 26,4 M

Shony menyebut, kuota formasi PPIH Kloter di Kabupaten Kudus hanya enam orang. Terdiri dari formasi ketua kloter tiga orang dan formasi pembimbing ibadah tiga orang.

Namun pendaftar dua formasi tersebut tembus 32 orang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved