Minggu, 31 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

2 Versi Kenaikan UMK Kudus 2026: Buruh Minta 6,69 Persen, Pengusaha Usulkan 4,59 Persen

Proyeksi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus pada 2026 mendatang diusulkan naik 4,59 persen atau 6,691 persen.

Tayang:
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/Saiful Ma sum
RAPAT TRIPARTIT - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kudus memfasilitasi rapat tripartit antara dewan pengupahan, Apindo dan serikat pekerja, Kamis (18/12/2025) di kantor Disnakerperinkop-UKM Kudus. Membahas tentang usulan UMK Kudus 2026 yang tidak menemukan angka kesepakatan.  

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Proyeksi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus pada 2026 mendatang diusulkan naik 4,59 persen atau 6,691 persen.

Adanya dua angka usulan muncul dalam rapat tripartit membahas penetapan upah minimun kabupaten (UMK) Kudus 2026 yang digelar di Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop-UKM) Kudus, Kamis (18/12/2025).

Baca juga: Modus Ajak ke Pantai Malah ke Hotel, Pemuda di Kudus Terancam 15 Tahun Usai Lakukan Aksi Bejat

Dalam rapat koordinasi tersebut melibatkan dewan pengupahan, Apindo dan serikat pekerja untuk mengusung kesepakatan angka usulan kenaikan UMK.

Namun mengalami kebuntuan lantaran muncul dua hasil perhitungan yang berbeda. 

Selanjutnya angka usulan UMK Kudus diteruskan ke bupati agar menentukan angka usulan UMK Kudus ke Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnakerperinkop-UKM Kudus, Agus Juanto mengatakan, tak adanya kesepakatan angka usulan kenaikan UMK Kudus 2026 antara ketiga pihak lantaran masing-masing punya pertimbangan sendiri dalam perhitungan kenaikan upah minimum kabupaten.

Sehingga rapat tripartid yang dilaksanakan belum menemui kesepakatan.

Agus menyebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus mengusulkan kenaikan UMK Kudus 2026 sebesar 4,59 persen atau menjadi Rp 2.803.680.

Dengan pertimbangan Apindo melihat kenaikan inflasi dengan besaran alfa 0,7.

Sementara dari serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Kudus mengusulkan kenaikan UMK Kudus 2026 sebesar 6,691 persen atau menjadi Rp 2.859.837.

Lebih jelas, perhitungan yang diambil SPSI didasarkan pada formula nilai inflasi ditambah perkalian antara pertumbuhan ekonomi di industri tembakau dengan besaran alfa 0,9.

"Perbedaan sudut pandang ini yang membuat tidak adanya kesepakatan, sehingga (usulan angka kenaikan UMK Kudus 2026, red) diserahkan ke bupati Kudus," terangnya.

Sebagaimana aturan pemerintah, formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Besaran alfa untuk penetapan UMK rentang angka  0,5 - 0,9 sebagai variabel penentu kenaikan upah.

Kata Agus, SPSI menilai usulan kenaikan 6,691 persen ini untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Kudus supaya setara dengan kabupaten tetangga.

Baca juga: Pilu Orangtua FN di Kudus, Si Gadis Disetubuhi dan Dibawa Kabur Pemuda Cilacap, Ditangkap di Malang

Artinya, UMK Kudus 2026 diproyeksikan naik lebih tinggi guna menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi di kabupaten sekitar Kudus.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved