Selasa, 16 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

3.439 Imam, Khotib, Marbot dan 88 Tokoh Agama Non Islam Dapat Rp 1.000.000 per tahun

Pemerintah Kabupaten Kudus menyalurkan anggaran kesejahteraan bagi tokoh agama dan rumah ibadah pada tahun anggaran 2025

Tayang:
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Saiful Ma sum
PENYALURAN KESEJAHTERAAN - Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris menyampaikan arahan dalam kegiatan penyaluran bantuan kesejahteraan, Kamis (18/12/2025) di Pendopo Kudus. Berupa bantuan kesejahteraan bagi imam, khotib, marbot, pemuka agama non Islam, bantuan pulsa listrik bagi rumah ibadah.  

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus menyalurkan anggaran kesejahteraan bagi tokoh agama dan rumah ibadah pada tahun anggaran 2025 senilai Rp 3,984 miliar. Diperuntukkan bagi imam, khatib dan marbot masjid, imam musala, juga pemuka agama non Islam. Selain itu juga turut diberikan bantuan biaya listrik untuk rumah ibadah tahun 2025.

Simbolis penyerahan bantuan kesejahteraan dan bantuan listrik tempat ibadah dilaksanakan, Kamis (18/12/2025) di Pendopo Kabupaten Kudus.

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris menyampaikan, pemberian bantuan kesejahteraan imam, khotib, marbot dan pemuka agama non Islam didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor: 101.10/306/2025 pada 6 November 2025 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Hibah Berupa Uang Kepada Badan/Lembaga/Organisasi dan Kelompok atau Anggota Masyarakat. Anggaran dialokasikan pada Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025 khususnya di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus.

Baca juga: 2 Versi Kenaikan UMK Kudus 2026: Buruh Minta 6,69 Persen, Pengusaha Usulkan 4,59 Persen

Kata dia, keberadaan imam, khotib, marbot dan pemuka agama non Islam banyak membantu Pemerintah Kabupaten Kudus dalam meningkatkan pelayanan dan pengembangan di bidang keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Sehingga perlu diberikan penghargaan dalam bentuk kesejahteraan dan bantuan biaya listrik untuk rumah ibadah.

Secara teknis, bantuan diberikan dalam bentuk Hibah kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kudus dan Hibah kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus.

Hibah ke DMI senilai Rp 3,984 miliar.

Di antaranya menyasar bantuan kesejahteraan imam, khotib, marbot, sebanyak 3.439 penerima dengan alokasi Rp 3,439 miliar. Setiap penerima mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Sementara bantuan biaya listrik menyasar 657 masjid dan 1.413 musala senilai total Rp 545,4 juta.

Alokasi untuk bantuan listrik masjid senilai Rp 262,8 juta. Masing-masing masjid mendapatkan Rp 200.000 dikali 2 bulan dengan total yang diterima Rp 400.000 setiap masjid pada tahun anggaran 2025.

Alokasi bantuan listrik untuk musala senilai Rp 282,6 juta. Masing-masing musala menerima Rp 100.000 dikali 2 bulan dengan total yang diterima tiap musala Rp 200.000 pada tahun anggaran 2025.

Sementara itu, Pemkab Kudus juga memberikan Hibah kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus untuk tokoh agama non Islam dan bantuan listrik rumah ibadah senilai Rp 118 juta.
Sasaran bantuan kesejahteraan melalui Kantor Kemenag adalah 88 tokoh agama non Islam senilai Rp 88 juta. Setiap orangnya menerima Rp 1 juta.

Bantuan biaya listrik untuk rumah ibadah non Islam sebesar Rp 30 juta menyasar 75 rumah ibadah. Setiap rumah ibadah menerima Rp 200.000 dikali 2 bulan dengan total yang diterima Rp 400.000.

"Terimakasih telah mengabdikan diri dengan mengurus tempat ibadah. Peran serta dalam memberikan dan memakmurkan tempat ibadah. Meski TKD berkurang, kami berkomitmen memberikan dukungan kepada imam, khatib, marbot dan pemuka agama non Islam dalam bentuk bantuan kesejahteraan," ujarnya.

Sam'ani menjelaskan, bantuan kali ini dinilai belum maksimal lantaran adanya pengurangan TKD. Dengan harapan TKD Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2026 dan 2027 kembali meningkat.

Supaya Pemerintah Kabupaten Kudus bisa memberikan alokasi anggaran lebih, supaya masyarakat penerima manfaat lebih sejahtera.

"Dalam memakmurkan tempat ibadah harus disertai dengan ikhlas. Bantuan ini untuk memberikan semangat dan spirit teman-teman yang telah mengelola masjid, musala, dan tokoh agama non Islam. Sehingga mereka lebih merasa aman dan nyaman dalam mengabdikan diri untuk masyarakat," harapnya.

Wakil Ketua DPRD Kudus, Mukhasiron menuturkan, bantuan kesejahteraan bagi imam, khotib, marbot dan pemuka agama non Islam merupakan bagian dari visi dan misi bupati dan wakil bupati yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kata dia, meski ada pengurangan TKD, bupati Kudus tetap berkomitmen dan mewujudkan janji politiknya melalui bantuan kesejahteraan. Meskipun dalam realisasinya belum maksimal.

"Dulu saat janji politik, visi misi yang dijanjikan tidak ada nominal, selain TKGS. Yang ini sifatnya stimulan dan bantuan, nominalnya disamakan dengan program serupa yang sudah berjalan tahun sebelumnya," ujar dia.

Menurut Mukhasiron, program kesejahteraan tokoh agama ini sudah ada dalam beberapa tahun terakhir. Hanya saja, penerima bantuan tahun sebelumnya hanya menyasar imam, marbot, dan khotib masjid. Sedangkan mulai 2025 ini sudah ada penambahan imam musala, dan bantuan pulsa bagi tempat ibadah.

"Untuk nominalnya masih sama Rp 1 juta per tahun. Sedangkan penerimanya tambah karena imam musala juga dapat. Kita harapkan program ini bisa diberikan setiap bulan, jika TKD kembali normal dan tidak ada pengetatan anggaran," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved