Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Menteri LH Berikan Sanksi Administratif Bagi Kabupaten Kudus Atas TPA Open Dumping

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq memberikan sanksi administratif kepada ratusan kabupaten

Tayang:
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Saiful Ma sum
CEK TPA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq mengecek kondisi TPA Tanjungrejo Kudus, Jumat (26/12/2025). Sekaligus memberikan sanksi administratif kepada Kabupaten Kudus yang masih mengoperasikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dengan skema open dumping. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq memberikan sanksi administratif kepada ratusan kabupaten/kota di Indonesia yang masih mengoperasikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dengan skema open dumping.

Termasuk di antaranya adalah Kabupaten Kudus atas operasional TPA Tanjungrejo, di Kecamatan Jekulo.

Sanksi administratif bagi Kudus diberikan langsung oleh Menteri Hanif Faisol saat mengunjungi TPA Tanjungrejo Kabupaten Kudus, Jumat (26/12/2025).

Di hadapan bupati, Hanif dengan tegas menyampaikan bahwa Kudus juga mendapatkan sanksi administratif sebagaimana kabupaten/kota lainnya yang mengalami hal yang sama.

Sanksi untuk Kudus secara administrasi bakal diproses dalam kurun waktu sepekan, selanjutnya sanksi berjalan selama 6 bulan untuk Pemerintah Kabupaten Kudus melakukan pembenahan terhadap TPA yang ada.

"Dari sisi penanganan sampah nasional, Kudus salah satu yang belum menyampaikan laporan dalam sistem informasi sampah nasional.

Sehingga (awalnya) tidak termasuk yang kena sanksi. Sanksinya belum ada karena ternyata belum dilaporkan ke sistem Kementerian LH.

Namun demikian, segera sanksinya akan kami berikan terhadap Kabupaten Kudus untuk melakukan penanganan TPA.

Baca juga: Tiga Serikat Buruh Solo Ancam Boikot Dewan Pengupahan Imbas UMK Cuma Naik Tipis

Baca juga: Pendapatan Pajak Capai Rp 2,64 T, Warga Kota Semarang Tak Ada Asuransi dan BPJS Dicover Pemerintah

Baca juga: Pemkab Blora Masih Kaji Penerapan WFA untuk ASN di Akhir Tahun, Sekda Komang Tunggu Arahan Bupati

Minggu depan sudah bisa diterbitkan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk TPA di Kudus," terangnya.

Hanif menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup berterimakasih atas respons cepat oleh bupati dan ketua DPRD Kudus dalam melaksanakan arahan kementerian terkait penanganan sampah.

 Dari awal mula pemerintah daerah berkunjung ke Kementerian LH, bupati Kudus telah berupaya mengurangi tekanan lingkungan di TPA, utamanya pada limbah dari sampah.

Dia menjelaskan, setiap TPA harus dikelola dengan sangat bijak. Apalagi TPA Tanjungrejo Kudus berada di daerah ketinggian, sehingga dalam pembuatan terasering harus dilakukan dengan serius.

Jangan sampai pengelolaan yang tidak pas berpotensi menimbulkan korban jiwa, serta penataan harus lebih hati-hati.

Menteri LH menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa sistem pengelolaan sampah di TPA dengan skema Open Dumping sudah dilarang.

Di dalamnya juga ditegaskan bahwa 3 tahun setelah peraturan tersebut diundangkan, TPA dengan status Open Dumping harus ditutup.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved