Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Samani Ingin Pejabat di Kudus Lapor LHKPN Lebih Awal

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengimbau kepada seluruh pejabat untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
IST/Diskominfo Kudus
LHKPN - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris dan Wakilnya Bellinda Putri Sabrina Birton saat meninjau helpdesk LHKPN di Pendopo Kudus, Senin (5/1/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengimbau kepada seluruh pejabat untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Untuk memudahkannya, pihaknya menggelar fasilitasi bagi pejabat yang wajib lapor untuk melaporkan LHKPN melalui helpdesk yang diselenggarakan di Pendopo Kudus pada Jumat 2 Januari dan Senin 5 Januari 2026.

Bagi Sam’ani, percepatan pelaporan ini dilakukan untuk menghindari kendala teknis.

Baca juga: Sosok SA, Ketua LBH Pemeran Pria Video Syur 50 Detik Bersama Perawat RSUD Kudus

Termasuk adanya potensi gangguan sistem saat mendekati batas akhir pengisian LHKPN.

“Mengisi LHKPN lebih awal atau mendekati tenggat akhir tidak memiliki perbedaan, tapi bagi mereka yang memiliki kesulitan atau error, bisa konsultasi ke sini,” kata Sam’ani.

Untuk pejabat di Kabupaten Kudus yang wajib lapor yakni ada sebanyak 222 orang. 

Mereka terdiri atas kepala organisasi perangkat daerah, direktur BUMD, sampai kepala desa.

Sementara Inspektur Inspektorat Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, dibukanya helpdesk ini untuk membantu para pejabat yang mengalami kendala teknis saat pengisian LHKPN

Helpdesk tersebut rupanya memang dimanfaatkan oleh sejumlah pejabat yang merasa kesulitan mengisi LHKPN.

“Helpdesk ini kami buka untuk pelayanan konsultasi dan unggah LHKPN,” kata dia.

Menurut Eko, kendala yang acap ditemui saat pelaporan LHKPN yaitu kendala teknis penghitungan harta. 

Termasuk di dalamnya yaitu penilaian aset dan mutasi rekening.

“Misalnya tanah yang dinilai dengan harga pasar atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Ini kami arahkan untuk sesuai dengan petunjuk pengisian LHKPN,” kata dia.

Helpdesk yang pihaknya buka ini untuk memfasilitasi pelaporan LHKPN lebih awal.

Kata Eko, batas akhir pelaporan LHKPN secara resmi yaitu 31 Maret. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved