Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Diskon 5 Persen Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Hari Ini, Begini Tanggapan Warga Pati

Pemprov Jateng resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa diskon pajak kendaraan sebesar lima persen mulai Jumat (20/2/2026).

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal
BAYAR PAJAK - Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Pati, Jumat (20/2/2026). Saat ini Pemprov Jateng telah memberlakukan diskon PKB sebesar 5 persen. 

Meskipun pemberian diskon berpotensi memengaruhi target pendapatan dalam APBD, Dafid optimis kebijakan ini justru akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. 

Baca juga: Aria Bima Minta Pemprov Jateng Hitung Ulang Pajak Kendaraan: Bukan Solusi Jika Cuma Relaksasi

Duka Jaelani Terima Kabar Ayah Meninggal Kecelakaan di Milo Semarang: Malam Bikin Kerupuk

"Semangat kami adalah meningkatkan kepatuhan pembayaran."

"Terkait target pendapatan, tentu akan kami review kembali bersama pihak terkait," kata dia.

Kebijakan relaksasi PKB berupa diskon lima persen yang diluncurkan Pemprov Jateng mendapatkan apresiasi langsung dari Wajib Pajak di Kabupaten Pati.

Warga Winong, Kecamatan Pati, Sulistyono berterima kasih saat mengurus pajak kendaraan di Samsat Pati, Jumat (20/2/2026). 

Dia terbantu dengan adanya potongan harga tersebut saat membayar pajak mobil Jazz atas nama anaknya.

"Terima kasih untuk Pemprov Jateng, khususnya di Pati."

"Pembayaran pajak kendaraan Jazz ini mendapatkan diskon lima persen alias Rp100.000," ujar Sulistyono.

Dia merinci bahwa terdapat penurunan nominal pembayaran yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu. 

Berdasarkan data pada notice pajak lama, Sulistyono sebelumnya harus membayar Rp3.373.000. Namun dengan adanya kebijakan diskon ini, tagihan pajaknya turun menjadi Rp3.250.000.

Sulistyono menambahkan bahwa kemudahan ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah daerah bagi para pemilik kendaraan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved